Selasa, 30 April 2024 | 09:51
COMMUNITY

Melanggar Aturan, 6 Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian

Melanggar Aturan, 6 Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian
6 Personel Polres Buol Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian

ASKARA - Bertempat dilapangan upacara Polres Buol berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 6 (Enam) Personel Polres Buol, Rabu pagi (17/04/24) sekitar pukul 09.00 WITA.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P selaku Inspektur upacara, Komandan upacara KBO Samapta Ipda Budi Waskito serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii, SH.

Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini dihadiri peserta upacara terdiri dari masing-masing 1 (Satu) Peleton PJU, Satuan Samapta, Lalulintas, Staf Gabungan, Gabungan Reskrim/Narkoba.

Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K, M.A.P saat menyampaikan amanat  berpesan kepada seluruh Personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku pimpinan di Polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran, upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri, sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya” ucap Kapolres.

“Kepada anggota Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi masyarakat yang baik bukan justru sebaliknya, tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainya, sehingga dalam pergaulan mereka tidak akan diremehkan dan juga berpesan kepada kepala satuan senantiasa monitor anggotanya baik dalam pelaksanaan tugas maupun diluar jam tugas setiap permasalahan sekecil apapun dimonitor dan dicarikan solusinya” tutup Kapolres mengakhiri amanatnya.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menjelaskan bahwa penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP dan para pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri namun ada hal yang menurut pimpinan yang bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor : KEP/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 16 April 2024.

“Upacara yang dilaksanakan secara In Absensial tanpa kehadiran Personel yang bersangkutan ini berdasarkan Skep Kapolda Sulteng ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka JP, Bripka EPB, Bripka AR, Briptu JB, Briptu VN dan Briptu AS” terang Kasihumas.

Komentar