Minggu, 28 April 2024 | 15:22
NEWS

Aturan dan Implementasi Pembatasan BBM Subsidi Harus Disiapkan dengan Matang

Aturan dan Implementasi Pembatasan BBM Subsidi Harus Disiapkan dengan Matang
Sartono Hutomo

ASKARA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Revisi tersebut akan mengatur, pembatasan pembelian bahan bakar subsidi jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau pertalite maupun jenis BBM tertentu (JBT) atau solar bersubsidi.

Revisi aturan tersebut merupakan bagian dari program distribusi subsidi tepat sasaran yang bertujuan agar konsumen benar-benar terlindungi haknya dalam mengakses BBM bersubsidi.

Merespon wacana tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Sartono Hutomo meminta pemerintah untuk mempersiapkan berbagai hal sebelum merevisi dan menerapkan aturan tersebut di lapangan.

Ditegaskan Sartono, pembatasan pembelian BBM ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat, data yang konkrit dan penerapan dilapangan harus transparan. Hal ini dilakukan untuk melindungi para konsumen yang benar-benar berhak menikmati subsidi tersebut.

"Harus diimbangi dengan data yang konkrit dan penerapan yang transparan dan ketat sehingga tidak terjadi kebocoran data untuk aplikasi dilapangan terkait dengan pembatasan pertalite," kata Sartono saat berbincang dengan Askara.co, Sabtu (16/3/2024).

Karena itu, tegas Sartono, pemerintah harus benar-benar memikirkan rencana tersebut dengan matang sebelum menerapkannya. Sebab, pemberlakuan aturan pembatasan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. 

"Kesiapan baik regulasi dan pengawasan yang ketat Pemerintah dibutuhkan serta antisipasi dilapangan sangat dibutuhkan, karena faktor utama ketika pembatasan ini dilakukan imbasnya adalah kebutuhan bahan pangan akan tinggi dan memantik kenaikan harga di pasaran, hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat akan memicu kenaikan harga-harga, bukan hanya kenaikan transportasi, tapi harga bahan-bahan pokok semuanya akan naik," beber wakil rakyat asal Dapil Jawa Timur VII (Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, dan Kab. Trenggalek).

Selain meyiapkan aturan dan pengawasan dengan matang dan ketat, pemerintah juga harus bisa menjaga pasokan dan harga dengan aman di lapangan.

"Kementerian ESDM dan Pertamina harus menjaga pasokan stok dan harga yang pasti (tidak terjadi flaktuasi harga dalam jangka waktu dekat) sehingga dapat terkontrol," ujar dia.

Dalam revisi tersebut, tegas Sartono, pemerintah harus mengatur dengan detail kriteria dan kelompok kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. 

"Harus jelas batasan kendaraan baik cc, kelas dan juga pengkategorianya, contoh : kendaraan pengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum menjadi prioritas penerim," tegas politisi Demokrat ini.

Komentar