Senin, 29 April 2024 | 17:02
NEWS

Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas

Tim Patroli Laut Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas
Tim patroli Bea Cukai

ASKARA - Perairan Batam menjadi saksi sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai. Pasalnya, satu buah kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor  Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Diketahui kapal tersebut bernama KM. ARSYI II. 

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1/3/24) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, kami 
melakukan pendalaman atas informasi tersebut,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan 
Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Pada pukul 15.30 WIB kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal 
tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

“Dari hasil pemeriksaan kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh saudara A dengan muatan karung balpres 
berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan 
penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” tambah Evi.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman 
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana 
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima 
miliar rupiah).

"Penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. "Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," pungkas Evi. 

Komentar