Senin, 29 April 2024 | 16:53
OPINI

Hukum Penadah Barang Hasil Kejahatan, Pasal 480 KUHP

Hukum Penadah Barang Hasil Kejahatan, Pasal 480 KUHP
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo
Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
 
ASKARA - Bagi masyarakat yang terbukti menjadi penadah barang hasil kejahatan, maka dapat dipidana dan dijerat dengan pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang-barang curian tukang tadah.
 
Dalam perundang-undangan, seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu .
 
Jika si pembeli memang mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan maka ia pasti dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHPidana yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan “penadah”.
Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana. 
 
Pasalnya, penadah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP. Penadah barang curian kerap dianggap sebagai kaki tangan yang membantu menjual barang curian. 
 
Penting untuk diketahui bahwa penadah merupakan tindak pidana. 
 
Berikut ulasan mengenai penadah dan sanksi hukum yang mengintainya.
seseorang dapat dikatakan sebagai penadah barang curian jika memenuhi unsur Pasal 480 KUHP, yakni membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
 
Menerangkan bahwa tindak pidana penadahan dilarang oleh hukum karena penadahan diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lain.
Tindak pidana pencurian dirumuskan sebagai delik formil yang menitikberatkan pada tindakan, bukan akibat. 
 
Sehingga ketika seseorang mencuri barang milik orang lain dan kemudian barang curian dikembalikan olehnya, perbuatannya tetap dikatakan sebagai suatu tindak pidana pencurian.
 
Berdasarkan bunyi pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita lihat unsur- unsurnya sebagai berikut : 1. mengambil barang, 2. Yang diambil harus sesuatu barang, 3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, 4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum
Pasal 362 KUHP: 
 
Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. 
 
Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
“penadahan” itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan–kejahatan seperti pencurian. 
 
Keberadaan orang yang mau melakukan “penadahan” itu terkesan mempermudah orang untuk melakukan pencurian.
 
Adanya penadah sebagai penampung kejahatan pencurian memberikan kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan, sehingga pelaku pencurian tidak harus menjual sendiri hasil curiannya ke konsumen tetapi dapat disalurkan melalui penadah yang berkedok sebagai pedagang.
 
Kasus penadahan tidak bisa dianggap sepele. Sebab, meski tidak “berniat”, seseorang tetap bisa dijerat dengan jerat pidana bagi penadah barang curian. seorang yang membeli barang hasil kejahatan tidak serta merta dapat dipidana, ada pembuktian secara hukum dan pertimbangan segala bentuk unsur hukum pidana kesalahan pada pembeli. 
 
Lebih lanjut, tidak semua orang yang dianggap membeli barang hasil kejahatan dapat dipidana karena ketidakpahaman atau ketidaktahuannya.
Jika tidak pidana penadahan ini dijadikan kebiasaan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta). 
 
Namun, jika pelaku menjadikan tindak pidana penadahan ini sebagai mata pencaharian, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak (Pasal 592 UU 1/2023), yakni hak:
 
- Memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
- Hak menjadi TNI dan polisi;
- Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan/atau
- Hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama seorang hakim adalah fakta-fakta seperti harga barang, hubungan antara penjual dan pembeli, keadaan barang dari penjual, dan waktu atau tempat berlangsungnya jual beli barang tersebut.
 
*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

Komentar