Senin, 13 Mei 2024 | 06:13
NEWS

Masa Kampanye Dimulai, Guspardi Gaus: Semua Peserta Pemilu Harus Taat Aturan

Masa Kampanye Dimulai, Guspardi Gaus: Semua Peserta Pemilu Harus Taat Aturan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

ASKARA -: Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan bahwa Pemilu 2024 memasuki tahapan kampanye mulai Selasa 28 November 2023. 

Para peserta pemilu, baik pemilu presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg) hendaknya mempedomani dan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan polarisasi politik dalam masyarakat.

"Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), serta kampanye pemilu anggota DPR RI, DPD RI sampai DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (28/11/2023). 

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye Pilpres dilaksanakan oleh pelaksana kampanye pilpres terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusung, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres atau tim kampanye.

Ditegaskan Legislator Dapil Sumatera Barat 2 itu, pelaksana kampanye pemilu anggota DPR RI sampai DPRD terdiri dari pengurus partai politik peserta, calon anggota DPR/DPRD, Tim kampanye pemilu, orang perorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Adapun untuk anggota DPD RI terdiri atas calon anggota DPD, orang perorang dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta pemilu anggota DPD atau tim kampanye.

"Setiap peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye di zona-zona yang telah ditentukan. Baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tertutup maupun pertemuan tatap muka. Begitu kampanye secara online, di media massa, media sosial dan lain sebagainya yang sudah diatur dalam aturan kampanye," tutur Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh peserta pemilu maupun tim kampanye dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait kampanye. 

"Dan kepada semua pihak agar dapat menjaga kondusifitas dan ketentraman. Sehingga kampanye pemilu yang damai, jujur, adil dapat terwujud, tanpa membawa unsur SARA, ujaran kebencian, atau menyebarkan berita tidak benar alias hoax," pungkas anggota Baleg DPR RI ini.

Komentar