Senin, 13 Mei 2024 | 10:08
NEWS

Tolak RUU EBT, Skema Power Wheeling Bertentangan Dengan Amanah UUD 1945 Pasal 33

Tolak RUU EBT, Skema Power Wheeling Bertentangan Dengan Amanah UUD 1945 Pasal 33
Rinno Hadinata

ASKARA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik.Indonesia (DPR RI) melalui Ketua Komisi VII, Sugeng Suparwoto pada tanggal 15 Nopember 2023 menyampaikan, pihaknya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah tuntas membahas 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bagi proses penyelarasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbaharukan (RUU EBET).

Proses itu akan segera dilakukan oleh Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM), Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja (Raker). Agenda Raker itu diantaranya juga membahas 2 (dua) pasal penting, salah satu nya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling.

Presidium Cucu Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia Rinno Hadinata S.sos menegaskan mengapa kedua klausul ini muncul kembali dalam pembahasan DIM DPR RI? Padahal KESDM melalui Menterinya Arifin Tasrif yang mewakili Presiden Joko Widodo seusai rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI, 24 Januari 2023 lalu telah memastikan mengeluarkan klausul itu dari DIM RUU EBET.

"Kenapa ada sebagian anggota DPR tetap ngotot memasukkan kembali klausul power wheeling ini.masyarakat dapat sengsara dari skema power wheeling ini. Power wheeling ini sama saja membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik PT.PLN tanpa investasi pembangunan apapun oleh pihak lain/swasta," ujarnya.

Rinno minta agar Komisi VII DPR RI  taat pada hukum konstitusi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945) dengan tidak memaksakan power wheeling (penggunaan jaringan daya PLN oleh swasta) dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET. 

Telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) tertanggal 14 Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat oleh PLN.

"Konsekuensinya, tentu saja peraturan lainnya yang sejenis (termasuk Permen ESDM No 1/2015 dan No.11/2021) terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain PLN telah batal demi hukum konstitusi," kata Rinno.

Komisi VII DPR RI terkesan memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta dalam DIM RUU EBET, patut diduga telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU.

"Apalagi, klausul ini telah ditolak oleh pemerintah yang berarti anggota DPR RI-lah khususnya Komisi VII yang memiliki kepentingan bisnis terkait pembahasan RUU EBET ini," tandasnya.

Rinno akan menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan Agung Republik indonesia.dalam hal proses pembahasan apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan.

"Karena terkait Power Wheeling ini tak terlepas dari iuran Uang rakyat yang dibayarkan oleh rakyat kepada PT.PLN.ada tanggung jawab negara," tutur pria berdarah ternate jawa ini.

Komentar