Senin, 29 April 2024 | 08:24
COMMUNITY

Relawan Peraksi :Tarif Ojek Online Saat Ini Tidak Relevan

Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru

Relawan Peraksi :Tarif Ojek Online Saat Ini Tidak Relevan
Demo ojek online (int)

ASKARA - Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi.

Adapun pembagian ketiga zonasi itu yakni:
1.Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sesuai peraturan tersebut, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, dimana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi dan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%. 

Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi .

Adapun untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Menurut Kordinator Nasional PERAKSI Jokowi-Ma'ruf Amin Rinno Hadinata untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," ujarnya, Selasa (7/11)

Rinno meminta kepada kementrian terkait agar tidak ada lagi Perusahaan Jasa Pengemudi Online yang memberi tarif aplikasi dibawah standarisasi yang sudah ditetapkan bersama. Jaminan keselamatan kerja bagi pengemudi online juga harus terlaksana dengan baik. Masih Ada perusahaan aplikasi di Zona I Sumatera (Kota Medan).Antara tarif Delivery Order, Food&Shoop dan Bike jangan ada perbedaan. harus memiliki kesetaraan.Karena antara jarak tempuh ke tujuan dengan tarif yang murah berdampak pada konsumsi BBM.

"Hasil yang di dapat oleh pengemudi online sering kali habis untuk BBM saja. Belum lagi saat ini kebutuhan pokok dibeberapa daerah naik, bagaimana Para pengemudi Online bisa mensejahterakan keluarga nya dirumah," tutur Pria Berdarah Ternate Jawa ini.

Komentar