Sabtu, 27 April 2024 | 20:59
OPINI

Sumpah Janji Dan Sejarah Advokat

Sumpah Janji Dan Sejarah Advokat
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE,SP.d, S.H,C.NSP,C.CL,C.MP *)

ASKARA - Sejarah advokat dimulai ketika masa kolonial Belanda karena jumlahnya sangat sedikit waktu itu, mereka tidak bergabung dalam organisasi advokat tetapi di kota-kota besar waktu itu mereka ada perkumpulan yang dikenal sebagai Balie van Advocaten yang keanggotaannya didominasi oleh advokat Belanda.

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh PERADI Perjuangan sebagai Organisasi Advokat sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH). syarat lainnya yaitu magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat.

Untuk memiliki gaji bulanan yang luar biasa, penasihat hukum atau calon advokat belajar keras selama universitas untuk mempersiapkan diri mereka dengan keterampilan yang diperlukan. Misalnya, di Indonesia, dibutuhkan sekitar 6 tahun untuk menjadi advokat.
Calon advokat yang sedang menjalankan magang di kantor advokat (law firm), meskipun dia telah memegang izin sementara, tetap tidak diperkenankan beracara sendiri tanpa didampingi advokat. Pengacara nantinya dapat memahami perihal hukum dalam menjalankan pekerjaan. Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Anda harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Persyaratan apa saja agar seseorang bisa diangkat menjadi advokat?

Advokat Ini Beberkan 6 Potensi kebocoran Data Pribadi
warga negara Republik Indonesia (“WNI”); bertempat tinggal di Indonesia; tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; berusia sekurang-kurangnya 25 tahun; berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 2. Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sebelum dilakukan pengambilan sumpah, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan tahapan-tahapan lainnya. Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan pidana yang diatur dalam UU ini menyatakan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

Para Advokat muda tersebut telah menjalani proses yang tidak sebentar dari mulai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), melaksanakan magang di Kantor Hukum dan kemudian diangkat dan disumpah menjadi Advokat bukanlah akhir dari perjalanan melainkan harus terus melangkah dan berkarya menjadi Advokat yang bermartabat.

Advokat yang berintegritas, selalu bertanggung jawab dan juga selalu mematuhi Undang-Undang Kode Etik Advokat ditengah persaingan yang semakin ketat dan menantang. jabatan Advokat adalah Penegak Hukum, dan pesan saya, jadilah Penegak Hukum yang dapat dipercaya, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan ke adilandi masyarakat.

Dengan jumlah penduduk yang cukup besar itu, Indonesia hanya memiliki advokat sekitar 22 .000 orang saja atau 1 banding 10.800. Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi tingkat pelayanan hukum bagi masyarakat di Indonesia.

Seorang pengacara atau advokat dapat bekerja secara perseorangan maupun pada lembaga hukum. Bekerja pada firma hukum biasanya menjadi pilihan fresh graduate yang ingin mengawali dan membangun kariernya.

*) Budayawan, Spiritualis, Penuli, Advokat, Ketua DPD Jatim Peradi Perjuangan 

Komentar