Sabtu, 27 April 2024 | 15:13
OPINI

Waspada! Pasal 372 Penggelapan dan 378 Penipuan Sering Terjadi Di Masyarakat

Waspada! Pasal 372 Penggelapan dan 378 Penipuan Sering Terjadi Di Masyarakat
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

ASKARA - Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama. Objek Penipuan tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang. Objek penggelapan berpindah tidak secara melawan hukum. Objek Penggelapan terbatas pada barang atau uang yang dikuasai oleh pelaku tanpa melawan hukum.

Penipuan adalah rangkaian kebohongan (tipu muslihat) yang dilakukan dengan merugikan orang lain. Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Penggelapan bisa juga berupa penipuan keuangan.

Pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seseorang, yang mana kepercayaan itu diperolehnya tanpa ada unsur melawan hukum.

Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian yang dijelaskan dalam Pasal 362. Hanya saja pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pelaku dan masih harus diambilnya, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan

Unsur-unsur objektif yang terdiri dari : 1) Mengaku sebagai milik sendiri; 2) Sesuatu barang; 3) Seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain; 4) Yang berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Dari perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Jika terjadi penipuan dan pengelapan segera lah melapor kepolisi, biar segera di proses hukum, Langkah pencabutan laporan atau pengaduan di kepolisian tidak akan menghentikan penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan, kecuali hal tersebut terjadi dalam keluarga.

Penipuan adalah rangkaian kebohongan (tipu muslihat) yang dilakukan dengan merugikan orang lain. Penipuan merupakan cara memakan harta orang lain dengan jalan batil (tidak dibenarkan). Dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Sering nya pelaku penipuan dan dan pengelapan, selalumencari korban dengan mengetahui kelemahan atau ketidak beranian melaporakan proses hukum, korban biasanya masyarakat awam hukum dan cuek akan hukum,jika sudah jadi korban barunyesel danlangkah hukum di anggap ,penyelesaian dan seolah hukum harus bertindak dan bekerja untuk kelaian koraban penipuan atau pengelapan dll. Jika menjadi korban penipuan dan pengelapan apa pun itu segera melapor ke pihak polisi biar segera mendapat pelayanan dan pencarian pelakunya/

Maka, jika menjadi korban segera melapor dan proses hukum. Sebab tanpa melapor ke pihak polisi itu memberi peluang atau kesempatan bagi pelaku untuk lari dan mencari korban lagi, gunakan jasa pengacara agar pihak keluarga pelaku tahu dan mengerti jika kerabat atau keluarga nya berbuat  kejahatan  dll. Biar di somosi hukum dan Laporan Pengaduan dan Pelaporan Polisi. Untuk memudah kan pencarian atau penangkapan.

*)  Spiritualis, Budayawan, Penulis, Advokat, PERADI Perjuangan DPD Jawa Timur

 

 

Komentar