Rabu, 01 Mei 2024 | 18:41
NEWS

KPK Harus Ingat, Kepala Basarnas itu Militer Aktif

KPK Harus Ingat, Kepala Basarnas itu Militer Aktif
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (Dok Basarnas)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Terkait hal itu, Henri pun buka suara. Ia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif.

“Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif,” kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7).

Henri mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum yang ada di lingkungan TNI.

“Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023.

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Kasus ini mulanya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi.

 

Komentar