Minggu, 12 Mei 2024 | 12:46
MILITER

Dandim 1708/BN Ingatkan Anggota Persit untuk Tidak Ikut Politik Praktis

Dandim 1708/BN Ingatkan Anggota Persit untuk Tidak Ikut Politik Praktis
Dandim 1708/BN Letkol Inf J Daniel P Manalu, S.H, M.I. Pol didampingi Ketua Persit KCK Cab XXI Dim 1708 Ny Elfin Manalu saat memberikan jamdam

ASKARA - Komandan Kodim (Dandim) 1708/BN Letkol Inf J Daniel P Manalu, S.H., M.I. Pol berikan jam komandan (amdan) kepada anggota, pegawai negeri sipil (PNS) dan persatuan istri tentara (Persit) di Aula Kodim 1708/BN, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Brambaken, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, Rabu (26/7).

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1708/BN menyampaikan bahwa dikumpulkan seluruh ibu-ibu Persit Kodim 1708/BN terkait ada beberapa penekanan Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih yang harus disampaikan kepada seluruh personel dan ibu-ibu Persit.

Melanjutkan penekanan Pangdam XVII/Cenderawasih, kata Dandim 1708/BN, selaku komandan satuan Dandim menyampaikan kepada seluruh Persit Kodim 1708/BN agar tidak menjadi atau melibatkan diri dengan politik praktis, baik secara nyata maupun melalui media sosial (medsos).

"Saya minta kepada seluruhnya jangan sampai melakukan pelanggaran, khususnya sekarang ini yang lagi trend adalah pelanggaran melalui medsos. Jangan sampai ada pelanggaran yang melibatkan ibu Persit karena dapat berdampak juga kepada suaminya," tegas Dandim 1708/BN Letkol Inf J Daniel P Manalu.

Dandim 1708/BN Letkol Inf J Daniel P Manalu didampingi Ketua Persit Ny Elfin Manalu berikan jamdan dihadapan seluruh personelnya

Dandim menegaskan, perbuatan terbaik dari istri belum tentu mendongkrak pandangan seorang pimpinan terhadap kinerja suami, tetapi perbuatan jelek dari istri sudah pasti mempengaruhi penilaian dari pimpinan kepada suaminya.

Lebih lanjut Dandim menyatakan tentang pengaturan ekonomi dan keharmonisan dalam membina rumah tangga, ibu Persit harus bisa mengatur hasil pendapatan dari hasil gaji suami maupun tunjangan agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Sehingga, tidak terjadi salah penggunaan yang berujung kepada peminjaman ataupun utang piutang. Sebab,  faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu dan ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga," pungkas Dandim 1708/BN. (Pen Kodim 1708/BN)

Komentar