Minggu, 05 Mei 2024 | 19:43
NEWS

Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang

Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR RI

ASKARA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (11/7/2023), yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani

Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Ketua Panja RUU Kesehatan Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Dari pembahasan yang dilakukan Komisi IX DPR RI dengan pemerintah, enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna.

Sementara itu satu fraksi yakni NasDem menerima dengan catatan, serta dua fraksi yaitu Demokrat dan NasDem menolak RUU Kesehatan.

Lebih lanjut, Melki mengatakan, RUU Kesehatan ini diharapkan bisa mengatasi persoalan kesehatan di tanah air.

"RUU ini merupakan revisi penting yang komprehensif di bidang kesehatan sehingga diharapkan bisa mengatasi kesehatan yang ada dan meningkatkan derajat kesejatan masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu.

Setelah Melki menyampaikan laporannya, Puan sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju......," jawab anggota dewan yang hadir dengan kompak.

Adapun dalam RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

Dalam rapat paripurna tersebut, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS sempat menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang.

Komentar