Kamis, 09 Mei 2024 | 05:00
NEWS

Ingat! Urus dan Proses Dokumen Kependudukan Makin Gampang

Ingat! Urus dan Proses Dokumen Kependudukan Makin Gampang
Zoom meeting aparat Dukcapil

ASKARA - Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak pernah berhenti mengerek profesionalisme aparatur Disdukcapil se-Indonesia. Salah satunya melalui Dukcapil Belajar Seri-60 bertema "Sosialisasi Permendagri 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendagri 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring" lewat Zoom meeting yang diikuti 1.000 aparatur Dukcapil, Jumat (31/3). 

Mengawali rapat, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan perlunya lompatan teknologi informasi dalam layanan adminduk. "Layanan adminduk dinamikanya selalu cepat berubah, kita harus terus tingkatkan kapasitas aparatur Disdukcapil yang berorientasi pada talenta digital," kata Dirjen Teguh. 

Lebih lanjut, Teguh menambahkan, dokumen kependudukan memiliki peran yang sangat esensial dan dibutuhkan dalam layanan publik, dan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. "Mari kita dalam bekerja dengan bersinergi dan berkolaborasi, serta semangat faster, better, cheaper. Agar kinerja yang sudah baik diharapkan semakin baik dan lebih baik lagi," tegas Teguh. 

Sebagai narasumber, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menyampaikan latar belakang Permendagri 2 Tahun 2023. "Yaitu ketentuan mengenai spesifikasi kertas dokumen kependudukan yang model lama yang diatur dalam Permendagri 7 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan yang ada saat ini dan dinamika kebutuhan untuk peningkatan layanan adminduk," kata Yama. 

Kepada seluruh jajaran Disdukcapil yang hadir, Yama menyampaikan substansi perubahan ada di Pasal 10 Permendagri 2 Tahun 2023. "Adanya Permendagri ini mengubah mindset aparatur Disdukcapil dari layanan manual menjadi layanan online yang terintegrasi, layanan yang makin gampang. Penduduk dapat menerima salinan dokumen PDF via e-mail atau Whatsapp dan dapat mencetaknya secara mandiri dimanapun dan kapanpun. Dokumen kependudukan model lama yang masih dengan hologram tidak lagi digunakan. Apabila penduduk tidak dapat mencetak dokumen elektronik, petugas dapat membantu mencetak dengan kertas biasa dan bahkan membantu mengirimnya ke rumah-rumah penduduk melalui jasa pengiriman," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Yama menyampaikan juga bahwa Disdukcapil dapat melakukan kerja sama dengan lembaga berbadan hukum seperti Kantor Pos, Grab atau Gojek untuk pengiriman dokumen kependudukan.

Selanjutnya, sesi tanya jawab dimoderatori Patrice Rondonuwu Kasubdit Wilayah IV Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencataran Sipil. Sebanyak 6 peserta mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yama, mulai yang menyangkut tema sampai di luar tema. Yama pun menjawab dengan terang menderang.

Di akhir rapat, Yama menekankan beberapa poin kepada seluruh jajaran Disdukcapil untuk diberikan atensi. Yaitu menguatkan komitmen dan menyamakan persepsi demi mendukung kemudahan layanan adminduk serta mendorong ketaatan aparaturnya dalam menjalankan Permendagri No. 2 Tahun 2023. 

Komentar