Senin, 29 April 2024 | 20:52
COMMUNITY

Hari Peduli Sampah Nasional, Fahira Idris Minta Sektor Swasta Kelola Sampah Mandiri

Hari Peduli Sampah Nasional, Fahira Idris Minta Sektor Swasta Kelola Sampah Mandiri
Fahira Idris

ASKARA - Persoalan sampah menjadi masalah krusial di kota-kota besar dunia, tidak hanya di Jakarta atau kota-kota lain di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume sampah yang terangkut di DKI Jakarta mencapai 7.233,82 ton per hari pada 2021 yang terdiri dari  sampah organik 3.888,19 ton, sampah anorganik 3.305,20 ton dan sampah bahan beracun dan berbahaya 40,44 ton. Volume ini mengalami penurunan, di mana pada 2019 volume sampah yang terangkut sebanyak 7.702,07 ton dan pada 2020 sebanyak 7.587,49 ton. Oleh karena itu, praktik pengurangan dan penanganan sampah secara mandiri mesti terus kita tingkatkan terutama di sektor swasta.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, selain sektor rumah tangga, mengelola sampah secara mandiri mesti terus kita tingkatkan terutama di sektor swasta mulai dari kawasan komersial misalnya pusat perbelanjaan, destinasi wisata dan lainnya hingga kawasan industri. Bahkan, kawasan permukiman misalnya apartemen/klaster, kondominium, asrama, real estate, town house, dan sejenisnya idealnya sudah memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri.

“Sudah saatnya, praktik kuno di mana sektor swasta mulai dari perusahaan atau pengelola kawasan permukiman, komersial dan industri, membayar atau menyerahkan kepada pihak lain untuk mengurusnya sampahnya diubah. Sektor swasta diarahkan untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri melalui pengurangan dan penanganan sampah. Artinya, mereka wajib melakukan pengelolaan sampah di dalam area dan atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan begini volume sampah akan berkurang atau tidak semua sampah di sebuah kota berakhir di TPA,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Fahira, pengurangan sampah oleh penanggung jawab berbagai kawasan tersebut bisa dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah yaitu dengan menyediakan sedikit mungkin kemasan/produk yang menimbulkan sampah, menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai dan menggunakan barang atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam.

Selain itu, bisa juga dengan kebijakan pemanfaatan kembali kemasan dengan cara memanfaatkan kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda serta mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu misalnya menjadi pot bunga dan lainnya. Pengurangan sampah oleh pengelola/perusahaan juga bisa dilakukan dengan cara yang paling familiar yaitu daur ulang yaitu membuat sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Sementara dari sisi penanganan sampah, hal utama yang dilakukan adalah pemilahan sampah yaitu pengelompokan sampah pada wadah sampah yang sesuai dengan jenis sampahnya mulai dari sampah yang mudah terurai oleh alam, sampah yang dapat didaur ulang, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, dan sampah residu.

“Sudah saatnya, momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023 menjadi pendorong bagi semua pemangku kepentingan untuk bergerak dan peduli terhadap sampah. Saatnya kita mengembalikan pengelolaan sampah pada asas keberlanjutan, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, dan keamanan pengelolaan sampah,” pungkas Senator Jakarta ini.

Komentar