Jumat, 26 April 2024 | 22:31
NEWS

Ada Upaya Cegah KPK Tingkatkan Status Penyidikan Formula E

Ada Upaya Cegah KPK Tingkatkan Status Penyidikan Formula E
Ilustrasi Gedung KPK (Dok Askara)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E jadi sorotan. Meskipun KPK telah menegaskan setiap tersangka diumumkan setelah cukup bukti.

Diketahui, Bambang Widjojanto (BW) di akun youtubenya yang tayang Senin (2/1/2023) lalu, menyatakan bahwa KPK tak bisa melakukan penyidikan tanpa jerat tersangka.

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, SH berpendapat bahwa pernyataan tersebut adalah bentuk framing negatif terhadap KPK, dengan motif untuk mencegah, menekan dan mempengaruhi KPK dalam hal akan meningkatkan status penyelidikan Formule E ke penyidikan.

"BW sepertinya hendak mencegah KPK mencari dan mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut yang dapat mengarah keseseorang tertentu," kata Hasanuddin, dalam keterangan pers kepada pihak media Jumat (17/2).

Sebab melalui penyidikan, tambahnya, KPK dapat mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menemukan tersangkanya.

SIAGA 98 berpendapat penyidikan tanpa terlebih dahulu ditetapkan tersangkanya sudah sesuai dengan KUHAP dan UU KPK, mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Penyidikan adalah Tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya, setelah dalam penyelidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP) ditemukan ada peristiwa pidana dan dapat dilakukan penyidikan,” terang dia.

Dijelaskannya, kewenangan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dijelaskan Hasanuddin lagi, melalui penyidikan sebelum menetapkan tersangka.

“Sebagaimana diatur KUHAP dan UU KPK tentu dengan maksud dan tujuan untuk kepastian hukum, melindungi harkat martabat terperiksa dan menjunjung asas kehati-hatian dalam penegakan hukum,” katanya.

SIAGA 98 mengajak BW untuk tidak perlu apriori dan phobia dengan “Status Penyidikan”.

“KPK dapat menghentikan penyidikan melalui SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) karena telah diatur di UU KPK (UU 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dalam hal penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,” ujarnya.

SIAGA 98 mendukung hasil Rapat Koordinasi Dewan Pengawas KPK dengan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 yang merekomendasikan agar penyelesaian dan kejelasan status Kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

 

Komentar