Minggu, 05 Mei 2024 | 21:11
NEWS

Pengesahan Perppu Ciptaker oleh DPR, M Isnur: Persekongkolan Jahat Oligarki dan Pengkhianatan Konstitusi

Pengesahan Perppu Ciptaker oleh DPR, M Isnur: Persekongkolan Jahat Oligarki dan Pengkhianatan Konstitusi
Koordinator Protes Rakyat Indonesia (PRI) Muhammad Isnur

ASKARA – Pada hari Rabu, 15 Februari 2023 lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi UU melalui Rapat Paripurna. 

DPR RI memilih kehilangan harga dirinya dengan mengabaikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan menyetujui pembentukan Perppu Ciptaker yang sudah jelas melawan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum final dan mengikat.

Demikian disampaikan Koordinator Protes Rakyat Indonesia (PRI) Muhammad Isnur kepada para wartawan, Jumat (17/2/2023).
 
Isnur mengungkapkan, UU Ciptaker telah dinyatakan inkonsistusional bersyarat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 25 November 2021. 

"Dalam putusannya, MK memerintahkan kepada pemerintah untuk memperbaiki dalam kurun waktu dua tahun dengan mengedepankan partisipasi bermakna dari masyarakat, namun nyatanya Presiden justru menjilat ludahnya sendiri dengan menerbitkan Perppu yang isinya tak berbeda dengan UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional," papar Ketua Umum YLBHI ini.

Padahal, lanjut Isnur, sejak tahun 2019, aturan ini telah ditolak oleh berbagai elemen masyarakat dan memunculkan gelombang aksi protes besar di berbagai kota.
 
"Penerbitan Perppu Ciptaker dan persetujuan DPR atas aturan ini merupakan praktik vulgar pengkhianatan terhadap demokrasi dan konstitusi," jelas Isnur.

Terhadap langkah DPR ini, tegas Isnur, PRI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengutuk keras langkah DPR RI yang telah gagal menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dan justru menjadi agen dari praktik kesewenang wenangan (abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan Perppu Ciptaker dan pembentukan peraturan perundang-undangan bermasalah lainnya; 

2. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU yang bertentangan dengan perintah putusan MK yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi; 

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan dengan melakukan protes dan tidak membiarkan praktek pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh para pengurus negara; dan

4. Mengundang seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam PRI yang akan dilakukan pada 28 Februari 2023 di gedung DPR RI dan menggugat langkah para pengurus negara yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi.

PRI sendiri merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari: 
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 
2. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 
3. KontraS 
4. Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) 
5. GreenPeace 
6. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia 
7. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) 
8. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)
9. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) 
10. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 
12. Sekber Perempuan 
13. FSPMI SPSI (Maritim) 
14. Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) 
15. FSP PAREKRAF SPSI 
16. Bangsa Mahasiswa 
17. BEM UI 
18. BEM UIN Jakarta 
19. BEM STHI Jentera 
20. Indonesia Memanggil (IM57+) 
21. Trend Asia 
22. WALHI 
23. LBH Jakarta 
24. Sempro 
25. FSP LEM SPSI 
26. Gaspermindo 
27. Federasi Serikat Buruh Transportasi Nasional (FSBTN)
28. FSP TSK SPSI 
29. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia (FSPRI)
30. Blok Politik Pelajar 
31. Lokataru Fondation 
32. Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan 
33. AGRA 
34. SDMN 
35. PEMBARU 
36. FMN 
37. Gabungan Organisasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) 
38. GASPERMINDO 
39. Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri (FPM) KALBAR 
40. Constitutional and Administrative Law Society (CALS) 
41. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) 
42. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (SBSI ’92) 
43. FSP KEP SPSI 
44. Federasi Mandiri Banten 
45. SEMESTA (Yogyakarta) 
46. LBH Bandung 
47. FNPBI 
48. Perkumpulan Penggiatan Kesehatan Masyarakat (SAFETY) 
49. LBH Semarang
50. LBH Surabaya - Jawa Timur 
51. LBH Samarinda 
52. LBH Palangka Raya 
53. Save Our Borneo 
54. WALHI Kalimantan Tengah 
55. LBH Banda Aceh 
56. LBH Yogyakarta 
57. Jaringan Kerja Gotong Royong 
58. Lingkar Studi Advokat Jawa Barat 
59. LBH Palembang 
60. LBH Bandar Lampung 
61. LBH Kalimantan Barat 
62. PW AMAN Kalimantan Tengah 
63. Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) 
64. Serikat Pekerja Sawit Indonesia (SEPASI) Kalimantan Tengah 
65. PREDATOR (Komunitas OJOL) 
66. PENA Masyarakat Banten 
67. KIKA 
68. BEM UHAMKA
69. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM)
70. Aliansi Masyarakat Cianjur (AMC)
71. Paguyuban Warga Cibatu Purwakarta (PWCP)
72. PUKAT Korupsi FH UGM
73. Caksana Institute
74. LBH Medan
75. Progress Kalimantan Tengah.

Komentar