Jumat, 26 April 2024 | 07:45
NEWS

Proses Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Provinsi Bali Tahun 2024-2026 Harus Transparan dan Konstruktif

Proses Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Provinsi Bali Tahun 2024-2026 Harus Transparan dan Konstruktif
Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Provinsi Bali

ASKARA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah menyelenggarakan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Bali Tahun 2024-2026, beberapa waktu lalu.

Acara ini diselenggarakan secara daring dan dibuka oleh Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd Dirjen Bina Pembangunan Daerah, I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah se-Provinsi Bali.

Lalu Kementerian/Lembaga Teknis Pengampu Urusan Pemerintahan Daerah, Komponen Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda, Itjen, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Dukcapil, Ditjen Bina Pemdes), Bappenas dan K/L lainnya.

Fasilitasi rancangan akhir RPD Tahun 2024-2026 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya Kepentingan Umum, Akuntabilitas, Rasionalitas, Efektivitas, Efisiensi, Partisipatif, Kesinambungan, serta Keselarasan dan Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Sesuai dengan diktum kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022, bahwa kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023 dan bagi Daerah Otonom Baru (DOB), untuk segera menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026. Selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2024-2026. RPD Provinsi Tahun 2024-2026 ditetapkan paling lambat minggu ketiga bulan Maret Tahun 2023.

Teguh menegaskan agar proses fasilitasi ini dilakukan secara transparan dan konstruktif. Setelah fasilitasi, Pemerintah Daerah Bali agar segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir RPD sesuai dengan masukan selama proses fasilitasi ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur Bali.

Komentar