Selasa, 14 Mei 2024 | 15:26
NEWS

Dorong Potensi Investasi di Daerah melalui Pelaksanaan Penyediaan rumah bagi Warga Negara Asing

Dorong Potensi Investasi di Daerah melalui Pelaksanaan Penyediaan rumah bagi Warga Negara Asing
Rapat Pembahasan Kendala dalam Proses Kepemilikan Hunian oleh Warga Negara Asing

ASKARA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang melaksanakan Rapat Pembahasan Kendala dalam Proses Kepemilikan Hunian oleh Warga Negara Asing (WNA) pada Senin, 30 Januari 2023. Rapat bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mendapatkan alternatif solusi mengenai kendala yang dihadapi oleh warga negara asing (WNA) dalam memperoleh hunian di Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Real Estate Indonesia dan KADIN. Dalam rapat ini dibahas beberapa ketentuan kepemilikan hunian oleh warga negara asing di Indonesia, salah satunya mengenai status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia hanya sebatas Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan rumah tempat tinggal atau hunian.

Potensi WNA untuk memiliki hunian sangat tinggi di kota – kota besar, seperti Batam, Bintan, Karimun serta di kawasan khusus pariwisata. Sehingga dengan adanya kendala dalam proses kepemilikan properti bagi WNA dapat menyebabkan iklim investasi menjadi terhambat. Padahal sektor properti mampu menyerap tenaga kerja yang besar dan berdampak pada tingginya potensi pendapatan pajak pemda. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi Kementerian/Lembaga dan Real Estate Indonesia serta Kedutaan Besar Asing terutama yang warganya berminat untuk memiliki hunia di Indonesia.

Wahyu Utomo selaku Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan beberapa isu terkait proses transaksi kepemilikan hunian oleh WNA. Pertama, beberapa perbankan masih mensyaratkan KITAS pada saat WNA akan membuka rekening, sedangkan di PP No. 18/2021 mensyaratkan kepemilikan hunian oleh WNA adalah mempunyai dokumen keimigrasian berupa visa, paspor dan izin tinggal.

Kedua, belum adanya Pedoman Perhitungan Nilai NJOP dalam rangka pembayaran PBB bagi WNA. Ketiga, perlunya sosialisasi atau pedoman untuk WNA Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) bahwa dalam membayar BPHTB tidak perlu menggunakan NPWP tetapi dapat mencantumkan nomor identitas berupa nomor paspor sebagai penggantinya.

Kemendagri bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dapat melakukan sosialisasi penegasan kepada pemerintah daerah terkait Pedoman untuk Warga Negara Asing Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

“Keempat, masih adanya kekhawatiran Pemilik Hak Pengelolaan terkait proses pengalihan apabila pembeli adalah WNA. Kelima, banyak WNA yang sudah melakukan nominee dengan warga lokal dan memperjanjikan penggunaan tanah selama waktu ditentukan sendiri (nominee agreement)”, tutup Wahyu.

Komentar