Senin, 07 Oktober 2024 | 11:21
NEWS

Proses Dikusi Panjang, Peraturan Menteri Agama Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Proses Dikusi Panjang, Peraturan Menteri Agama Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Jubir Kemenag Anna Hasbie (int)

ASKARA - Terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama dan keagamaan, direspon oleh Kementerian Agama dengan menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA). Prosesnya dimulai sejak akhir Desember 2021.

Saat itu, Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih dalam proses penyusunan. UU yang kemudian diterbitkan dengan Nomor 12 tahun 2022 baru ditetapkan dan diundangkan pada 9 Mei 2022. Bersamaan itu, PMA pencegahan kekerasan seksual juga dalam tahap finalisasi.

5 Oktober 2022, PMA No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Regulasi ini mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, dikutip Kemenag, Senin (9/1).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.

SOP Pencegahan

Tindak lanjut dari terbitnya PMA No 73 tahun 2022, Kemenag menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Sampai Desember 2022, KMA ini sudah hampir selesai.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan bahwa Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi penyusunan KMA tersebut. Pihaknya telah menjaring masukan, pertimbangan, dan pemikiran dari para ahli. Dia berharap regulasi ini dapat menjadi langkah teknis operasional untuk memberikan pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya di lingkungan satuan pendidikan agama.

KMA tentang SPO ini merupakan amar dari PMA No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan. Regulasi turunannya perlu segera diterbitkan agar peraturan yang diterbitkan lebih operasional.

“Kita bisa menyusun regulasi ini dengan cepat, masalah berikutnya bagaimana implementasi regulasi tersebut di lapangan. Kita semua harus berkomitmen untuk berjuang agar tidak ada kekerasan pada siapa pun dan di mana pun,” ujar Waryono yang juga Guru Besar UIN Yogyakarta pada Workshop Penguatan dan Pengembangan Regulasi Pendidikan Al Quran di Tangerang, Banten, Selasa (29/11).

Waryono menegaskan, pengawalan dan komitmen untuk menerapkan regulasi ini sangat penting.  Sebab, jika tidak ada pengawalan dan komitmen, maka kekerasan akan terus ada dan diproduksi. “Kita harus menanamkan dalam benak dan hati, bahwa masyarakat yang tanpa kekerasan adalah cita-cita kita bersama,” tegasnya.

Staff Khusus Menteri Agama Bindag Hukum dan HAM, Abdul Qodir mengingatkan bahwa standar perlindungan yang diatur dalam KMA ini harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Terkait prosedur pelaporan, Bib Qodir, panggilan akrabnya, juga meminta agar lokus maupun waktu kejadian harus spesifik.

“Kita harus tegas dalam hal ini. Harus ada aturan yang sifatnya tegas dan mengikat. Hal-hal terkait kekerasan dalam hal apa pun harus kita pungkas bersama,” kata Bib Qodir.

Bib Qodir juga menggarisbawahi pentingnya monitoring dan evaluasi dalam pengawalan penerapan regulasi. Ia mengingatkan bahwa praktik di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan dengan penerapan sanksi yang ketat.

Selain sanksi, lanjut Bib Qodir, KMA juga harus mengatur tentang prosedur dan upaya pencegahan kekerasan seksual. Jika sudah disahkan, KMA akan diterapkan secara massif melalui satuan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.

Finalisasi KMA SPO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan dihadiri aktivis dari sejumlah organisasi dan lembaga. Misalnya, PP Fatayat NU, PP Aisyah, 'Alimat Jakarta, Rahima Jakarta, Komnas Perempuan, KPI Jakarta dan beberapa akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang ahli di bidangnya.

Hadir juga, Ketua Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Mahrus, serta sejumlah pejabat fungsional dan staff di lingkungan Direktorat PD Pontren.

Komentar