Rabu, 29 Mei 2024 | 06:12
NEWS

Bakal Geruduk Kementerian BUMN, JAPI: Holding dan Sub-Holding Bukan Solusi

Bakal Geruduk Kementerian BUMN, JAPI: Holding dan Sub-Holding Bukan Solusi
Gedung Kementerian BUMN

ASKARA – Jaringan Advokasi Publik Indonesia (JAPI) bakal geruduk Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pekan besok menuntut penolakan atas privatisasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Rencana aksi itu dibenarkan Ketua Umum Koordinator Nasional JAPI, Iradat Ismail saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (2/9).

“Iya benar, bukan sekedar berencana, tapi kami benar-benar serius akan geruduk Kementerian BUMN itu di awal pekan besok,” terangnya.

Iradat mengatakan, setelah dari jauh hari melakukan pendalaman isu, pihaknya telah mempersiapkan semuanya dengan matang hal-hal yang diperlukan saat aksi digelar.

“Ratusan orang masa kami sudah mendesak supaya segera turun (aksi) ke lapangan dalam minggu ini. Tapi karena pertimbangan isu BBM yang masih memanas, kami tidak ingin isu privatisasi PT PLN yang kami suarakan ini tenggelam dengan isu yang lain,” katanya.

Ketua Umum Koordinator Nasional JAPI, Iradat Ismail

Adapun alasan JAPI akan geruduk Kementerian BUMN pekan besok karena hingga saat ini pihaknya belum menemukan urgensi dari restrukturisasi di tubuh PT PLN yang sebelumnya justeru tidak ada permasalahan siginifikan dalam pengelolaannya.

“Restrukturisasi PLN dalam dengan holding dan sub-holding ini sebenarnya arahnya akan kemana? Mau serius urusi pelayanan listrik yang menjadi hajat hidup orang banyak atau berorientasi lain?”

Iradat menyebutkan bahwa holding dan sub-holding yang dilakukan Kementerian BUMN terhadap aset PT PLN tersebut justeru membuka keran privatisasi yang berpotensi mempengaruhi tarif perlistrikan pada masyarakat.

“Selama ini kan PT PLN sendiri sudah punya anak perusahaan dalam hal mengurusi distribusi pelayanan listrik ke masyarakat. Dan selama ini pun juga tidak ada masalah dengan mekanisme pengelolaan yang seperti itu. Kami menilai holding dan sub-holding itu bukan solusi,” katanya.

Kebijakan holding dan sub-holding oleh Kementerian BUMN terhadap PT PLN, disebut Iradat berpotensi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111 tahun 2015.

“Tentu saja karena saat kebijakan ini diberlakukan, kendali negara terhadap listrik yang selama ini kita ketahui diserahkan ke PT PLN justeru tidak akan efisien karena adanya privatisasi terhadap aset anak perusahaan PLN,” bebernya.

Sebagai informasi, setelah 19 Januari 2022 lalu Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan rencana holding dan sub-holding terhadap PT PLN, pekan lalu (24/8) Wakil Menteri BUMN Pahala Nurgraha Mansury mengatakan pembahasan tentang holding dan sub-holding telah rampung dan akan diumumkan segera dalam waktu dekat.

Komentar