Sabtu, 27 April 2024 | 03:35
NEWS

Polisi Usut Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451,6 Miliar

Polisi Usut Korupsi BBM yang Rugikan Negara Rp451,6 Miliar
Irjen Dedi Prasetyo (Dok Istimewa)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non tunai. 

Dalam kasus ini negara ditaksir merugi hingga Rp451,6 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus ini. Bahkan kasus ini sudah naik tingkat ke tahap penyidikan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi, dalam keterangannya, Senin (22/8). 

Kasus itu sendiri diawali sejal tahun 2009 sampai tahun 2012. PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) saat itu melakukan perjanjian jual beli BBM secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Kontrak tersebut berisi perjanjian 1.500 KL perbulan selama tahun 2009 sampai 2010 dan ada penambahan dari PT PPN menjadi 6.000 KL perbulan pada tahun 2010 sampai 2011 dan penambahan kembali menjadi 7.500 KL pada tahun 2011 sampai 2012.

Dalam hal perjanjian ini, Irjen Dedi mengungkap ada pelanggaran yang dilakukan. Pelanggarannya yaitu nilai kontrak di atas Rp 50 miliar.

"Pada proses pelaksanaan perjanjian PT Pertamina Patra Niaga dalam tahap pengeluaran BBM, Direktur Pemasaran PT PPN melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp 50 M berdasarkan surat keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga nomor 056/PN000.201/KPTS/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang pelimpahan wewenang, tanggung jawab dan otorisasi," beber Dedi.

Dedi menyebut negara dirugikan senilai Rp 451,6 miliar. Ada pula dana yang diduga masuk ke pihak tertentu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM non tunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut," pungkas Dedi.

Komentar