Sabtu, 27 April 2024 | 05:38
NEWS

Kader Korupsi, Partai Demokrat Tidak Lindungi Bupati Mamberamo Tengah

Kader Korupsi, Partai Demokrat Tidak Lindungi Bupati Mamberamo Tengah
Kamhar Lakumani

ASKARA - Partai Demokrat dipastikan tidak akan melindungi kadernya yang tersangkut masalah hukum. Demokrat tidak punya rekam jejak sama sekali mentoleransi kadernya, dan tidak akan menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap kadernya.

Pernyataan ini disampaikan elite Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menjawab isu yang menyebutkan Partai Demokrat melindungi kadernya, Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi di Mamberamo Tengah yang kabur ke Papua Nugini (PNG) dan menjadi buron.

"Kami (Partai Demokrat) tidak punya rekam jejak melindungi kader yang bermasalah dengan hukum. Kami juga tidak mungkin menghalang-halangi upaya penegakan hukum terhadap kader partai. Kami sangat menghormati dan patuh hukum," ujar Kamhar kepada wartawan, kemarin.

Dikatakannya, Partai Demokrat menjunjung tinggi proses hukum. Demokrat sadar bahwa iklim yang demokrasi mensyaratkan bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam sebuah negara.

Dijelaskannya, sikap ini sudah dicontohkan oleh kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di masa lalu dan tetap berlaku hingga hari ini dilanjutkan di era kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

"SBY sama sekali tidak menoleransi pelanggaran hukum, khususnya yang terkait tindak pidana korupsi," tuturnya.

Kamhar Lakumani meminta RHP menghadapi proses hukum dengan kesatria. Untuk itu, ia mengingatkan agar RHP  langkah melarikan diri ke luar negeri hanya akan menambah masalah panjang.

"Jika benar informasi bahwa beliau (RHP) kabur ke Papua Nugini, maka kami ingatkan melarikan diri tidak menyelesaikan masalah. Itu semakin menambah masalah," ucap Kamhar lagi.

"Karenanya kita harapkan beliau (RHP) mengindahkan panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil," tegasnya.

KPK memasukkan nama RHP ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya RHP telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik KPK, tetapi tidak hadir tanpa alasan hukum yang sah. Penyidik berupaya menjemput paksa, sayangnya RHP sudah melarikan diri ke PNG.

Dalam surat DPO yang diterbitkan KPK, RHP dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

RHP dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Brigita dan Nowela Sudah Diperiksa KPK

KPK sudah memeriksa presenter tv swasta Brigita Purnawati Manohara dan penyanyi Idol Nowela Elisabet Auparay alias Nowela Idol pada hari yang sama di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). 

Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, kedua saksi juga dicecar soal dokumen keuangan terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan mereka mengakui menerima aliran dana dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah RHP

Keduanya bersedia mengembalikan dugaan aliran dana dari RHP jika benar uang tersebut hasil korupsi.

Brigita sudah mengembalikan uang sebesar Rp 480 juta disertai hadiahnya kepada KPK.

"Itu Rp 480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detailnya ya," ucap Brigita  kepada wartawan di lobi Gedung KPK usai diperiksa.

Sementara Nowela menjelaskan bahwa pernah diundang tampil nyanyi oleh RHP dalam satu acara. Menurutnya, uang yang dia terima adalah honor untuk penampilannya.

"Kebetulan memang saya pernah menyanyi gitu, jadi dimintai keterangan oleh KPK terkait itu saja sih," terang Nowela di Gedung KPK, Jumat (29/7/2022).

"Pokoknya itu profesional, saya diundang nyanyi sih. Jadi kontraknya sebenarnya sama manajer saya, cuma kebetulan karena nama saya yang diundang nyanyi, jadi saya yang dimintai keterangan," tandas Nowela. (frifod)

Komentar