Senin, 29 April 2024 | 21:19
NEWS

Kominfo Bantah Bisa Intai Percakapan WhatsApp dan Email Melalui PSE

Kominfo Bantah Bisa Intai Percakapan WhatsApp dan Email Melalui PSE
Ilustrasi WhatsApp (Telko.id)

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah kabar jika bisa mengintai percakapan di WhatsApp dan surat elektrinik atau email di domain Gmail melalui aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengaku heran dengan adanya isu tersebut. 

"Kok diisukan bisa lihat, pemerintah bisa lihat email, gimana caranya? Itu ilegal, nggak mungkin. Lihat WA, email, gimana caranya? Ada end-to-end encryption. WA-nya sendiri nggak bisa lihat, gimana pemerintah," ungkap Semuel, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/7).

Semuel mengatakan, permintaan data percakapan WhatsApp atau pun surel Gmail itu baru bisa dilakukan jika terkait dengan kasus hukum yang masuk penyidikan. 

Adapun caranya, aparat menyita gawai pihak terkait bukan dengan melakukan intersepsi.

"Kalau penyidikan sita gadget, laptopnya. Nggak bisa man in the middle," tandasnya.

Aturan PSE Kominfo memungkinkan pemerintah meminta data percakapan di aplikasi pesan maupun email pengguna pernah diungkapkan pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha.

Pratama Persadha menilai, aturan PSE Lingkup Privat bisa membuka informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Namun, kata Pratama, pengungkapan isi percakapan ini tak bisa sembarangan. Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.

"Penggunaan kata intip mungkin berlebihan, karena sesuai PSE tersebut untuk mengajukan informasi yang dimaksud oleh aparat ke pemilik platform ini harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus," kata Pratama, menukil Suara.com, Kamis (28/7). 

"Jadi menggunakan kata intip ini tidak pas. Kalau mengintip ini kan bisa melihat kapan pun," sambung dia.

Pratama menuturkan, sebenarnya PSE nanti juga bisa menolak apabila ada permintaan yang sekiranya tidak sesuai. Sebab usul permintaan itu mestinya dilakukan atas izin pengadilan.

Masalah inilah dinilai Pratama yang menjadi perdebatan, apakah memang membutuhkan izin untuk membuka data tersebut dari pengadilan atau tidak.

"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE Privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sehingga jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini adalah kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," papar dia.

Untuk itulah ia menyarankan agar Kementerian Kominfo melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait aturan PSE Lingkup privat. Apabila ada yang keberatan, masyarakat nantinya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenkominfo PSE Privat.

"Harapannya mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE ini," katanya.

Pratama mengungkap kalau secara teknis, walaupun sudah dilengkapi teknologi enkripsi end-to-end, informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.

"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR (Internet Protocol Detail Record)-nya masih bisa diketahui. Maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," tandasnya.

Komentar