Kamis, 25 April 2024 | 12:16
NEWS

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Protes Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Pemakaman Brigadir J (Dok Viva)

ASKARA - Pemakaman Brigadir J seharusnya tidak dilakukan secara kedinasan.

Hal itu diungkapkan Arman Hanis, yang bertindak sebagai kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Arman menyampaikan hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 Pasal 15 ayat 1 terkait anggota polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.

"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," ungkap Arman, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7).

Untuk diketahui, pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16/2014 itu berbunyi: Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.

Dikatakan Arman, meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Perkap.

Arman menilai, kuasa hukum keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tak berdasar.

"Salah satunya asumsi yang menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi," tegasnya.

Arman pun mengancam akan menempuh jalur hukum jika keluarga Brigadir J terus mengeluarkan pernyataan bersifat spekulasi.

"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," ujarnya.

Jenazah Brigadir J resmi dimakamkan secara kepolisian setelah rampung diautopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) siang.

 

Komentar