Jumat, 26 April 2024 | 09:44
NEWS

ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Begini Kronologinya

ACT Diduga Selewengkan Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Begini Kronologinya
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Pihak kepolisian mencium adanya aroma dugaan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam pengelolaan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Salah satu program kemanusiaan yang dananya diselewengkan ialah dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Dana yang terhimpun saat itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi petinggi lembaga itu.

Sebagai informasi, ACT mendapat mandat dari perusahaan Boeing untuk mengelola dana sebesar Rp138 miliar sebagai bentuk kompensasi kecelakaan. 

Namun, muncul dugaan dana tersebut dikelola secara tidak transparan dan bermasalah.

"Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7).

Kata Ramadhan, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana ataupun penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima dari Boeing.

Selain itu, para ahli waris juga tak pernah mendapat informasi mengenai besaran dana sosial yang mereka dapatkan dari Boeing.

Ramadhan menyebutkan, ACT semula menghubungi para ahli waris korban untuk memberikan rekomendasi kepada Boeing agar pengelolaan dana CSR diberikan kepada lembaga tersebut.

Hal itu, kata Ramadhan, perlu dilakukan sebagai syarat dari Boeing agar pengelolaan dana yang diberikan lewat lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. 

Total ada dua kompensasi yang diprogramkan bagi para ahli waris. Pertama, santunan tunai masing-masing sebesar US$144.500 atau setara Rp2,06 miliar. Selain itu, terdapat bantuan non tunai berupa dana sosial.

"Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing," terang Ramadhan.

Dana sosial yang disepakati semula akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari para ahli waris. Namun, selama prosesnya ACT jauh dari kata transparan. 

Ramadhan menyebut, ACT tak pernah memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima kepada ahli waris. Termasuk proses pekerjaan fasilitas pendidikan itu.

Polisi menduga ACT tak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh. Beberapa di antaranya dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf di ACT.

"Dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kepentingan pribadi Presiden dan Wakil Presiden ACT," pungkasnya.

Komentar