Jumat, 26 April 2024 | 21:36
NEWS

Mantan Presiden ACT Diperiksa 12 Jam soal Legalitas Yayasan, Masalah Keuangan Dilanjutkan Pekan Depan

Mantan Presiden ACT Diperiksa 12 Jam soal Legalitas Yayasan, Masalah Keuangan Dilanjutkan Pekan Depan
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani pemeriksaan selama sekitar 12 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. 

Ahyudin menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB hingga 23.30 WIB, pada Jumat (8/7) kemarin. 

Tak cukup sampai di situ, Ahyudin juga masih akan dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian terkait kasus pengelolaan dana ACT pekan depan.

"Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang. Kalau tidak salah hari ini ada 22 pertanyaan," kata Ahyudin kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Bareskrim, Jumat (8/7) malam.

Ahyudin mengaku, pihaknya belum diperiksa terkait masalah keuangan ACT. Penyidik, kata dia, hanya bertanya seputar legalitas pendirian lembaga selama pemeriksaan.

"Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih dan belum selesai," jelasnya. 

Menurut Ahyudin, pemeriksaan berlangsung lama lantaran banyak istirahat yang dilakukan sejak tadi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian.

"Belum, belum sampai ke situ (masalah keuangan). Belum dibahas," ucap Ahyudin.

Sebelumnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi publik. Dalam pemberitaan yang diterbitkan Majalah Tempo, eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp250 juta per bulan. 

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV. 

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendapat untung dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah. 

Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT. 

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. 

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. 

Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7). 

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT. 

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7).

 

Komentar