Minggu, 12 Mei 2024 | 00:37
NEWS

Siaran TV Analog Mau Dimatikan, Anak Mengajari Ibu Tentang Migrasi ke TV Digital

Siaran TV Analog Mau Dimatikan, Anak Mengajari Ibu Tentang Migrasi ke TV Digital
Ilustrasi menonton TV Digital (Kominfo)

ASKARA –  Digitalisasi penyiaran ini menjadi era baru bagi Indonesia setelah 60 tahun terakhir TV analog mengudara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi analog dan menggantinya dengan siaran digital. 

Wilayah yang akan dimatikan siaran TV analog akan semakin meluas, termasuk di Jabodetabek. Meski akan dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022, siaran TV digital sudah bisa dijajal dari sekarang. Nantinya, digitalisasi penyiaran akan dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kominfo menyebutkan warga di wilayah Analog Switch Off (ASO) Tahap 2 bisa merasakan siaran TV digital, di mana wilayah Jabodetabek termasuk di dalamnya. Paling lambat 25 Agustus 2022, warga di sekitar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tidak akan menerima siaran TV analog lagi.

Kominfo berkolaborasi bersama stakeholder terus melakukan sosialisasi mengenai program digitalisasi penyiaran dan ASO dengan memanfaatkan berbagai kanal-kanal diseminasi informasi agar masyarakat mengetahui dan terdorong untuk segera beralih ke siaran digital. 

Sebagai masyarakat yang berbudaya kita memanfaatkan berbagai aspek teknologi untuk mengenalkan keunikan berbudaya dan kearifan lokal. Contohnya, di kawasan Cikarang ternyata masih ada warga yang belum memahaminya, terutama kaum ibu-ibu. Berdasarkan pengakuan Siti Nur Rohmatillah yang biasa disapa Bubu Rakha bahwa dirinya baru mengetahui adanya program migrasi TV analog ke TV digital.

Siti mengaku baru tahu ketika anaknya meminta untuk dibelikan perangkat tambahan bernama Set Top Box (STB). Alat itu yang akan membantu TV analog menangkap siaran TV digital. 

“Saya baru tahu ketika Rakha (anaknya) minta dibelikan STB agar TV analog yang saat ini kami miliki bisa bagus gambarnya,” ujar Siti, Senin (13/6).

Tentu saja, Siti mengaku terkejut darimana anaknya tahu ada program tersebut. “Jawabnya, dari berita yang dia baca di internet, bahwa nanti TV analog tidak bisa lagi ditonton,” sambung Siti Nur. 

Tentu saja, dengan pengalaman dari Siti Nur, Kominfo harus gencar menyampaikan sosialisasi terkait hadirnya siaran TV digital di Indonesia. Sosialisasi ini disampaikan kepada para orang tua terutama kaum ibu gemar menonton televisi harus bersiap-siap untuk bermigrasi ke siaran TV digital. Pasalnya, pada 2 November 2022 nanti, pemerintah resmi menutup siaran (swith off) TV analog untuk seluruh stasiun televisi di Indonesia.

Sosialisasi merupakan salah satu dari empat pilar dari kebijakan pemerintah terus digencarkan untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat serta mendorong peralihan ke siaran digital. Pelaksanaan ASO atau digitalisasi penyiaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Aturan tersebut turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir.

Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengungkapkan, Indonesia terbilang terlambat untuk migrasi TV analog ke digital. Berdasarkan negara-negara anggota International Telecomunication Union (ITU) disepakati siaran TV analog lalu ke TV digital itu dihentikan paling lambat tahun 2015.

"Indonesia sangat terlambat. Negara-negara di Asia Tenggara sudah migrasi ke TV digital. Negara yang paling akhir melakukan Analog Switch Off (ASO) itu Indonesia dan Timor Leste. Jadi, kita ini setara dalam hal migrasi TV digital," kata Niken lewat saluran YouTube Siaran Digital Indonesia, dikutip Senin (13/6).

Sebenarkanya, kata Niken, sejak 2002, Indonesia sudah ada pembahasan untuk beralih ke siaran TV digital. Hanya saja ketika itu membutuhkan perubahan ekosistem yang luar biasa, seperti menggantikan peralatan dari stasiun televisi yang semula analog ke digital.

Hingga pada akhirnya pada 2020 lalu, dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya membahas ASO dengan paling lambat segera diterapkan dua tahun sejak undang-undang itu disahkannya, yakni terakhir pada 2 November 2022.

"Sebetulnya apa urgensi dan kenapa harus beralih? Pertama, kepentingan masyarakat akan mendapatkan siaran gambar yang lebih bersih, suara jernih, canggih teknologinya, gratis nontonnya. Kenapa siaran TV digital gratis? Karena tidak langganan, tidak perlu streaming yang pakai kuota internet, tidak," ujar Niken.

Pada ASO Tahap 2 ini mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Rata-rata migrasi TV analog ke digital di tahap ini berada di kota-kota besar, seperti Medan, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, termasuk wilayah Jabodetabek.

Khusus wilayah Jabodetabek tersebut masuk ke dalam wilayah siaran DKI Jakarta, yang terdiri dari Kep Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Direktur Operasi Sumber Daya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dwi Handoko menyebut perpindahan sistem analog ke digital merupakan cara meningkatkan kualitas. Dia menjelaskan, perpindahan analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise.

“Dan dilengkapi dengan sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan Forward Error Correction (FEC) sehingga informasi yang diterima utuh, jernih, dan berkualitas," katanya, dikutip siarandigital.kominfo.go.id

Selain itu, sambungnya, peralihan juga akan memberikan diversifikasi konten siaran yang akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri. "Dengan demikian masyarakat akan mendapatkan konten beragam, sekaligus mendorong pertumbuhan industri penyiaran hingga ke daerah," katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum, Prof. Henri Subiakto menjelaskan, digitalisasi bukan hanya untuk kepentingan penyiaran saja, bukan untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk Indonesia, untuk kita semua.

“Saluran digital ini akan ada penataan frekuensi sehingga akan menguntungkan semua pihak. Salah satu manfaat dari penghentian siaran TV Analog bagi wilayah perbatasan adalah menghindari interferensi spektrum frekuensi radio dengan negara-negara tetangga,” jelas Prof Henri Subiakto. Dengan digitalisasi, sambungnya, penggunaan spektrum frekuensi radio di daerah perbatasan negara dapat lebih harmonis dan tidak saling mengganggu. 

Siaran TV digital bukan streaming internet, menonton TV digital tetap gratis tanpa iuran atau biaya bulanan. Pemilik TV analog tidak perlu khawatir karena dapat menangkap siaran digital dengan bantuan set top box (STB).

Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur penunjang untuk masyarakat tidak mampu sebanyak 6,7 juta STB gratis agar semua bisa menikmati siaran televisi digital secara merata. Maka segera beralih ke TV digital. Bersih gambarnya, jernih suaranya, canggih teknologinya.

Sebagai informasi, migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan dalam 3 tahap dengan daerah sasaran yang berbeda-beda. Tahap pertama direncanakan selesai pada 30 April 2022, tahap kedua pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga yang disertai dengan Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022.

Tahap pertama switch off siaran TV analog dilakukan mulai 30 April 2022. Terkait tahap pertama penghentian TV analog dilakukan pada 56 wilayah siaran di 166 kota atau kabupaten.

Cara migrasi dari siaran analog ke siaran digital

Untuk bisa mendapatkan siaran TV digital bisa dilakukan dua cara. Pertama, melalui TV yang memang sudah mendukung siaran digital. Kedua, dengan bantuan alat yang namanya set top box (STB).

Bagi pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang STB Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB). Sebab itu akan menjadi alat bantu penerima siaran digital. 

Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau secara daring.

Ketika proses ASO atau digitalisasi penyiaran selesai, tidak akan ada siaran analog yang tersedia. Sehingga pemiliki TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Ciri-ciri TV yang bisa menangkap siaran digital

Ada beberapa ciri-ciri TV yang langsung bisa menangkap siaran digital setelah proses ASO berlangsung. Yuk, jangan lupa cek TV di rumah apakah memiliki persyaratan di bawah ini.

Pertama, bukan TV tabung. Jika di rumah masih TV tabung maka dibutuhkan STB untuk menerima siaran digital.

Kedua, TV layar datar belum tentu digital, ada beberapa TV layar datar bahkan LCD/LED yang siarannya masih analog. Biasanya TV yang sudah mendukung siaran digital punya fitur pencarian siaran digital. 

Hal itu bisa diketahui lewat fitur "tuning" yang memiliki opsi guna mencari siaran TV analog (ATV) atau TV digital (DTV).

Pencarian saluran menggunakan fitur ATV akan menghasilkan gambar yang kurang jernih atau biasa disebut 'bersemut'. Namun, dengan pencarian saluran menggunakan fitur DTV akan langsung memberikan gambar yang jernih.

Pencarian siaran digital dengan fitur DTV dapat dilakukan secara otomatis atau manual. Untuk TV LCD atau LED yang tidak mendukung siaran digital bisa menggunakan STB tambahan.

Fasilitas yang dapat digunakan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital pada televisi lamanya, yaitu menggunakan Set Top Box (STB). STB adalah sebuah perangkat untuk mengonversi sinyal digital menjadi sebuah gambar dan suara yang ditampilkan pada televisi analog.

Saat ini, pemerintah telah menyediakan 6,7 juta perangkat STB gratis untuk masyarakat. Bagi yang ingin memiliki STB gratis dari pemerintah, berikut syarat yang harus dilakukan antara lain:

  • Input data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

  • Memiliki TV analog

  • Memiliki E-KTP dan KK

  • Lokasi penerima STB harus yang terdampak Analog Switch-Off (ASO)

Nantinya, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan proses verifikasi terhadap data yang diinput dan melakukan instalasi STB. 

Intalasi Set Top Box (STB)

Masyarakat harus melakukan intalasi STB agar dapat menikmati siaran digital pada TV analog. Berikut ini langkah saat ini instalasi STB, antara lain:

  • Siapkan perangkat STB dan televise

  • Pastikan televise dalam mode power-off

  • Lepas kabel antenna yang terpasang di televisi

  • Sambungkan kabel antena ke port STB yang bertulisakan “ANT IN”

  • Sambungkan kabel HDMI dari port STB ke televisi. Namun, apabila televisi belum mendukung HDMI, bisa gunakan kabel AV yang berwarna merah, putih dan kuning

  • Sambungkan STB dan televisi ke catu daya dan nyalakan.

  • Masuk ke mode AV. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran

  • Setelah pencarian selesai, maka siaran TV digital dapat dinikmati pada televisi analog

Proses distribusi Set Top Box (STB) ke masyarakat 

Pemerintah menggandeng pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk menyalurkan STB ke masyarakat. Pihak ketiga juga ditugaskan untuk melakukan proses dan validasi STB kepada penerima.

Setelah melakukan serah terima STB dengan petugas, nantinya akan muncul QR code pada layar televisi. QR code tersebut dipindai petugas untuk mengimput identitas penerima STB gratis.

Petugas akan melakukan verifikasi melalui KTP, KK dan kepemilikan televisi kepada penerima. Apabila tidak terdapat kesesuaian dengan data yang telah diinput, maka STB akan dikembalikan ke gudang.

Adapun keluarga miskin yang mendapatkan bantuan STB adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan kriteria memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital. Satu rumah tangga miskin hanya berhak menerima satu bantuan STB.

Pada 2 November 2022 adalah batas akhir siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) di Indonesia untuk digantikan sepenuhnya dengan siaran TV digital. 

Pemilik TV biasa alias TV analog tak perlu khawatir. Sebab, TV analog bisa disulap menjadi TV digital dengan menggunakan perangkat Set Top Box alias STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting — Second Generation Terrestrial), standar TV digital di Indonesia. 

Siaran TV digital itu gambarnya benar-benar jernih dan canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. Di situsnya, Kominfo mempublikasikan daftar perangkat STB dan televisi digital yang sudah tersertifikasi.

Masyarakat dapat membeli perangkat STB TV digital di pasaran dengan harga mulai Rp100 ribuan hingga Rp400 ribuan per unit.

Sekilas informasi, STB ini memiliki beberapa nama yang sebenarnya memiliki makna yang seperti decoder, converter, receiver dan pengubah sinyal.

STB yang ditawarkan di pasaran memiliki spesifikasi, body dan kegunaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan yang Anda inginkan.

Sebelum membeli, pastikan untuk mengetahui secara detail tentang set top box tersebut agar tidak menyesal di kemudian hari.

Berikut merek dan harga STB yang direkomendasikan dan memiliki sertifikat dari Kominfo, Kamis (9/6/2022):

1. Matrix Apple DVB-T2 HD: Mulai Rp215 ribu

2. EVINIX H-1: Mulai Rp189 ribu

4. AKARI ADS-2230: Mulai Rp255 ribu

5. AKARI ADS-210: Mulai Rp275 ribu 

6. AKARI ADS-168: Mulai Rp495 ribu

7. Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD: Mulai Rp170 ribu

8. Polytron PDV 600T2: Mulai Rp265 ribu

9. Evercross STB1: Mulai Rp199 ribu

10. Evercross STB Pro: Mulai Rp175 ribu

11. Ichiko 8000HD: Mulai Rp250 ribu

12. Tanaka T2: Mulai Rp184 ribu

13. Tanaka T2 New: Mulai Rp188 ribu

14. Tanaka T2 JURASSIC: Mulai Rp195 ribu

15. Kubik Arca DVB-T2 Mulai Rp210 ribu

16. Nextron TR 1000: Mulai Rp259 ribu

17. Freebox H-1: Mulai Rp113 ribu 

18. Sharp STB-DD001I: Mulai Rp265 ribu

19. Venus Brio: Mulai Rp215 Ribu

20. Huawei EC6108V9: Mulai Rp380 ribu

21. Winasat HD-88 N Rp204 ribu

22. Goldsat Sonic Rp195 ribu

23. Infico ITB-202 Rp210 ribu

24. VISIO tipe HS1685 Rp225 ribu

25. Super HD tipe HD168 Rp215 ribu

#ASO #AnalogSwtichOff #TVDigital #SiaranDigitalIndonesia #ASO2022

 

Komentar