Sabtu, 27 April 2024 | 03:25
NEWS

Menteri Tjahjo Resmi Hapus Tenaga Honorer, Pemda yang Tak Taat Bakal Disanksi

Menteri Tjahjo Resmi Hapus Tenaga Honorer, Pemda yang Tak Taat Bakal Disanksi
Tjahjo Kumolo (Dok KemenpanRB)

ASKARA - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan ketetapan penghapusan tenaga honorer. 

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei.

Dalam surat itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta menghapus honorer. 

Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua. 

"Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," ungkap Tjahjo, dalam SE itu, dikutip Kamis (2/6). 

Tjahjo mengingatkan, Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK. 

Berikut lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. 

2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. 

5. Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. 

Komentar