Jumat, 26 April 2024 | 21:14
NEWS

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP
Minyak Goreng Curah (Dok Wartabromo)

ASKARA - Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah kini diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, kebijakan menyertakan KTP tersebut sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.

Pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

"Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah," kata Airlangga.

Nantinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Sebelumnya, Perum Bulog ditugaskan menyediakan cadangan minyak goreng curah sebesar 10 persen atau sekitar 19.400 ton dari total kebutuhan nasional yang mencapai 194 ribu ton per bulan.

Airlangga mengatakan, pemerintah sengaja menugaskan Bulog agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga terjangkau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), sebesar Rp14 ribu per liter.

"Pelaksanaan kebijakan tersebut untuk mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat dengan harga terjangkau sebesar Rp14 ribu per liter," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5).

Dikatakan Airlangga, jumlah pasokan minyak goreng curah sudah lebih dari kebutuhan nasional mencapai 211 ribu ton saat ini. 

Jumlah itu setara 108,74 persen dari total kebutuhan nasional per bulan.

Sementara, Airlangga mengklaim harga minyak goreng curah mulai turun dari sekitar Rp19 ribu per liter menjadi Rp17 ribu per liter.

Komentar