Sabtu, 20 April 2024 | 07:05
NEWS

Sulit Dapat Rekomendasi Izin Praktek dari IDI, Ratusan Puskesmas di Indonesia Tak Punya Dokter

Sulit Dapat Rekomendasi Izin Praktek dari IDI, Ratusan Puskesmas di Indonesia Tak Punya Dokter
Ilustrasi dokter (Dok Pixabay)

ASKARA - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengakui, ratusan Puskesmas di Tanah Air belum memiliki dokter lantaran sulitnya mendapat rekomendasi izin praktek dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Idealnya, kata Budi, seluruh Puskesmas di Indonesia yang berjumlah 10.373 harus memiliki dokter yang berjaga, termasuk dokter spesialis.

“Saya ingin sampaikan, beberapa data ada sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas yang sampai saat sekarang ini di April 2022 itu belum memiliki dokter. 5,65 persen Puskesmas kita tidak ada tenaga dokter,” ungkap Budi dalam konferensi pers, pada Jumat (29/4). 

Dikatakan Budi, 53 persen dari total Puskesmas di Indonesia atau sebanyak 5.498 dari 10.373 Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

“Jadi kita ada standarnya satu puskesmas harus memiliki 9 jenis tenaga kesehatan, dokter gigi dan sebagainya,” ujar Budi.

9 jenis tenaga kesehatan itu meliputi dokter gigi, dokter umum, dokter kandungan, petugas laboratorium dan sebagainya.

Selain Puskesmas, Budi juga mengungkap sebanyak 48,9 persen rumah sakit umum daerah (RSUD) kelas C dan D belum memenuhi standar jumlah dokter spesialis.

“Ada 302 dari 608 atau 48,9 persen rumah sakit umum daerah kelas C dan D di seluruh Indonesia yang belum memiliki 7 dokter spesialis. Jadi rumah sakit umum daerah itu ada standarnya, dia harus memiliki 7 jenis dokter spesialis,” jelasnya.

7 dokter spesialis itu adalah dokter obgyn, spesialis anak, bedah, penyakit dalam, anastasi, radiologi dan patologi klinik.

Sejumlah dokter mengeluhkan untuk mendapatkan rekomendasi izin praktek berupa STR (Surat Tanda Registrasi). 

“Jadi wajar kalau kekurangan dokter di Puskesmas. Dapat STR aja susah. Musti ikut beberapa kali seminar IDI. Mesti kuat bayar. Kalau di daerah lebih banyak lagi hambatannya,” ujar seorang dokter senior yang enggan disebut namanya kepada Bergelora.com, dikutip Sabtu (30/4).  

Menurutnya, sudah saatnya pasal rekomendasi IDI dalam UU Praktek kedokteran dicabut dan kewenangannya dikembalikan ke Kementerian Kesehatan, sebagai penyedia layanan kesehatan masyarakat.

“Kalau diserahkan pada LSM atau Ormas, pemerintah tidak bisa bertanggung jawab terhadap kebutuhan dokter di seluruh Puskesmas yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.

Soal seminar, kata dia, tidak perlu lagi diadakan oleh IDI karena memberatkan dokter mendapatkan STR.

“Serahkan ke institusi pendidikan yang meluluskan dokter, agar lembaga pendidikan tersebut ikut bertanggung terhadap kualitas dokter yang lulus dan bekerja melayani rakyat,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah segera merevisi UU Praktek Kedokteran yang menimbulkan banyak persoalan pada dokter dan berdampak ketiadaan dokter di Puskesmas saat ini.

Komentar