Senin, 17 Juni 2024 | 09:57
NEWS

Jokowi Tolak Beri Bantuan Senjata untuk Ukraina, Ini Alasannya

Jokowi Tolak Beri Bantuan Senjata untuk Ukraina, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo (Seskab)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak bisa memenuhi permintaan Presiden Volodymyr Zelensky untuk mengirim bantuan senjata ke Ukraina yang saat ini sedang diinvasi oleh Rusia.    

Jokowi mengatakan, Indonesia menerapkan prinsip politik bebas aktif sehingga tidak diperbolehkan memasok senjata ke negara lain oleh konstitusi.

"Saya menegaskan sesuai dengan amanat konstitusi Indonesia dan prinsip politik luar negeri Indonesia melarang pemberian bantuan persenjataan kepada negara lain," tegas Jokowi dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Jumat (29/4).

Namun, Jokowi tak menutup pintu bantuan dari Indonesia untuk Ukraina. Jokowi berjanji akan menyediakan bantuan kemanusiaan untuk Ukraina.

Selain itu, Jokowi juga mengundang Presiden Ukraina Zelensky untuk hadir di Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada November ini.

Jokowi mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Zelensky melalui panggilan telepon. Ia mengatakan Indonesia mendukung segala upaya perdamaian dan siap beri bantuan kemanusiaan.

Selain ke Zelensky, Jokowi juga mengundang Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menghadiri acara yang sama. Putin dikonfirmasi bakal hadir di Bali untuk KTT G20.

Terkait politik bebas aktif, hal itu merupakan prinsip politik luar negeri Indonesia yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Pasal 2 UU Nomor 37 Tahun 1999 menyebut politik luar negeri Indonesia tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia. Hal itu merujuk alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Bagian penjelasan Pasal 3 UU itu menjelaskan politik bebas aktif bukan politik netral. Politik bebas aktif politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional.

"... tidak mengikatkan diri secara a priori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya..." bunyi penjelasan pasal 3 UU Nomor 37 Tahun 1999.

Komentar