Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Disetop, Khawatir Masyarakat Takut Lawan Kejahatan
ASKARA - Korban pembegalan yang jadi tersangka setelah membunuh dua terduga pelaku begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral dan menjadi perhatian publik.
Bagaimana tidak, Murtade alias Amaq Santi (34) menjadi korban begal saat mengantar nasi kepada sang ibunda di Lombok Timur.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1) dini hari. Saat membela diri, Amaq Santi berhasil membunuh dua pelaku begal berinisial OWP (21) dan Pd (30).
Status tersangka Amaq Santi itu direspons Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Dia meminta perkara kasus korban begal yang menjadi tersangka itu dihentikan.
Pasalnya, pengusutan kasus tersebut berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
"Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus, Kamis (14/4).
Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Itu jadi pedoman kita," ucapnya.
Agus mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus tersebut.
Menurutnya, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya dengan gelar perkara dengan mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat.
"Bisa ditanyakan ke mereka, layakkah korban yang membela diri justru menjadi tersangka? Agar nantinya keputusan polisi mendapatkan legitimasi dari masyarakat melalui tokoh-tokoh yang diundang dalam gelar perkara," kata dia.
"Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat. Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan," pungkasnya.
Komentar