Jumat, 26 April 2024 | 19:13
NEWS

Effendi Gazali Pelajari 17 Buku, Tak Temukan Pendiri Negara dan Penyusun UUD 1945 yang Bermimpi soal Presidential Threshold

Effendi Gazali Pelajari 17 Buku, Tak Temukan Pendiri Negara dan Penyusun UUD 1945 yang Bermimpi soal Presidential Threshold
Effendi Gazali (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali mengaku telah mempelajari 17 buku yang berhubungan dengan lahirnya Negara Indonesia dan UUD 1945 yang berlanjut dengan amandemen hingga menjadi UU NRI 1945.

Hasilnya, kata dia, tak ada seorang pun dari 17 buku tersebut pendiri Negara Indonesia dan penyusun UUD 1945 yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia itu suatu saat nanti akan memiliki ambang batas pencalonan presiden.

Hal itu disampaikan Effendi Gazali saat menjadi narasumber dalam Dispol Seri ke-29 Vox Point Indonesia dengan tema "Presidential Threshold dan Terhadangnya Calon Pemimpin Bangsa" yang berlangsung secara virtual, Sabtu (9/4).
  
"Jadi tidak pernah pendiri negara kita maupun penyusun UU dasar kita memimpikan pada suatu saat pemilu nanti, maka bangsa Indonesia itu akan memiliki ambang batas presidential threshold," ujarnya.

Effendi Gazali kembali menegaskan, bahwa hal itu merupakam fakta yang ada hingga saat ini.

"Silakan dibongkar buku manapun pendiri negara kita maupun pembentuk UUD Indonesia tidak pernah membayangkan apakah anggota DPR yang ada sekarang ini serta MK saat ini jauh lebih hebat dari pendiri negara kita dan penyusun UUD 1945, ini yang belum saya temukan," katanya.

Lantaran itulah, Effendi Gazali mengaku dirinya termasuk yang gigih untuk menggugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi.

Dari 17 buku yang dipelajarinya itu, Effendi Gazali menarik kesimpulan bahwa pendiri negara dan penyusun UUD 1945 memiliki keinginan siapapun yang terpilih jadi presiden dia adalah calon terbaik dari putra-putri Indonesia yang berhak diajukan menurut UUD kita 

"Jadi nanti ketika kita mengadakan pemilihan umum lagi pada 14 Februari 2024 maka siapapun yang terpilih jadi calon presiden dia adalah calon terbaik yang lahir dari putra-putri terbaik bangsa kita," ujarnya.

Di sisi lain presidential threshold, kata Effendi Gazali, seharusnya didiskusikan sejak lama dan tidak boleh menjadi jalan sunyi yang tiba-tiba dipersoalkan saat ini. 

Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kerap digugat sejumlah kalangan ke MK.

Terbaru, gugatan dilayangkan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI yang terdiri dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua DPD yakni Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin. 

Kemudian, Partai Bulan Bintang (PBB) turut menjadi pemohon yang diwakili oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor.

Komentar