Sabtu, 27 April 2024 | 00:35
NEWS

Diduga Ada Permainan Penerbitan IMB, Warga Kelurahan Grogol Minta Anies Baswedan Bertindak

Diduga Ada Permainan Penerbitan IMB, Warga Kelurahan Grogol Minta Anies Baswedan Bertindak
Warga segel pembangunan gedung perkantoran (Dok Istimewa)

ASKARA - Warga Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat menyegel gedung perkantoran di wilayah itu yang masih dalam tahap pembangunan. 

Penyegelan perkantoran yang terletak di Jalan Dr Semeru II, RT 08/09 itu dilakukan dengan membentangkan 2 buah spanduk berukuran 3 dan 4 meter persis di depan tanah pemilik lahan yang akan dibangun.  

"Warga RT 08/09 Menolak Pembangunan Tanpa IMB Yang Sah dan Izin Warga" dan "Solidaritas Masyarakat Untuk Perjuangan Warga RT 08 RW 09 Kelurahan Grogol MENOLAK !!! Pembangunan Tanpa IMB Yang Sah, Tanpa Ijin Warga dan Sesuai Peruntukan", demikian tulisan di spanduk yang dipasang. Spanduk itu juga telah ditandatangani warga di lingkungan RW 09.

Penolakan warga terkait pembangunan gedung perkantoran itu berawal saat Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Jakarta Barat tidak menindaklanjuti surat aduan dugaan IMB palsu yang dilayangkan warga RT 08 pada 24 Desember 2021 lalu.

Bergeming dengan laporan warga ke Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Barat itu, pihak pemilik lahan justru melakukan pengecoran pondasi. 

Warga awalnya diam. Namun, lantaran pengecoran dikerjakan hingga malam hari dan tanpa izin, akhirnya warga didampingi ketua RT 08 menghentikan paksa pengecoran yang dianggap menganggu warga yang rumahnya berdekatan. 

Lutfi Nasution, perwakilan warga RT 08 mengatakan kekecewaannya dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak pihak-pihak yang melancarkan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut.

"Kami kecewa pada pemilik lahan karena warga terdekat dari lokasi bangunan tidak merasa dimintai tanda tangan persetujuan dan tidak keberatan. Dari mana IMB keluar tanpa persetujuan tetangga," ungkap eksponen aktivis 98 itu, Kamis (24/3). 

Lutfi mengatakan terdapat keanehan dalam penerbitan IMB tersebut. Pasalnya, salah satu syarat terbitnya IMB adalah adanya legalitas SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) yang melampirkan form tanda tangan dari warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan. 

Padahal warga tidak pernah diminta KTP, tanda tangan atau diajak bermusyawarah. Bahkan, kata dia, tidak ada komunikasi dengan Ketua RT setempat. 

"Kami akan terus bergerak dan mempertanyakan legalitas IMB dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk memproses oknum-oknum yang terlibat dalam terbitnya IMB yang diduga ada permainan" tegasnya.

Tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat, Boyke Wijaya mengatakan dukungannya terhadap perjuangan warga RT 08 menolak pembangunan tanpa izin warga sekitar itu.

"Memangnya di sini hutan yang nggak ada penduduknya? Main mendirikan bangunan tanpa izin tetangga dan Ketua RT sebagai pengurus wilayah. Yang benar kita bela, yang salah kita lurusin," tuturnya.

Boy mengingatkan, bahwa mediasi yang dilakukan Ketua RT antara pemilik lahan dengan warga RT 08 pada 13 Januari 2022 yang lalu menemui jalan buntu. 

Pasalnya, pemilik lahan tidak bisa menunjukan form tanda tangan persetujuan dari tetangga atau warga sekitar.

"Waktu itu kan pernah mediasi, padahal tetangga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pembangunan hadir, mereka mengatakan bahwa tidak pernah dimintai tanda tangan oleh pemilik lahan. Tapi kok IMB bisa terbit, lalu warga mana yang tanda tangan," tanya Boy.

Komentar