Senin, 06 Mei 2024 | 12:47
NEWS

Tegas, Jasa Marga Minta Penyedia Jasa Derek Pecat Karyawan yang Pungli di Tol Jagorawi

Tegas, Jasa Marga Minta Penyedia Jasa Derek Pecat Karyawan yang Pungli di Tol Jagorawi
Derek Jasa Marga (Dok Istimewa) 1

ASKARA - PT Jasa Marga bersikap tegas terkait pungutan liar (pungli) jasa derek di Tol Jagorawi, Jakarta yang viral di media sosial usai dikeluhkan netizen warganet yang mengaku dipatok harga derek tak sesuai tarif.

Netizen tersebut mengaku, tarif derek dipatok sebesar Rp1 juta dan dinego hingga Rp500 ribu oleh petugas derek.

Langkah tegas PT Jasa Marga adalah meminta penyedia jasa derek di jalan tol itu memecat karyawannya. 

"Kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," tegas Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru kepada wartawan, Jumat (4/3).

Dikatakan Heru, pihak PT Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division selaku operator jalan tol telah meminta maaf kepada pengguna jalan atas insiden tersebut.

Pihaknya, kata Heru, akan melakukan perbaikan dan evaluasi ke depannya agar peristiwa serupa tak terulang. Jasa Marga, kata dia, telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol agar tak ada pengambilan pungli selama bertugas. 

Heru menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima komitmen dari penyedia jasa derek.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh pengguna jalan," ucapnya. 

Heru menjelaskan, pelayanan derek di ruas jalan tol Jasa Marga dapat dilakukan secara gratis apabila pengendara mengalami gangguan perjalanan atau kecelakaan.

Jasa tersebut dapat dimanfaatkan untuk memindahkan kendaraan ke akses keluar ataupun tempat lain yang dituju oleh pengguna jalan.

"Namun, jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan tadi, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Adapun biaya yang dapat dikenakan pada kendaraan Golongan I ialah sesuai dengan tujuan dengan tarif awal penderekan sebesar Rp100 ribu dan tarif selanjutnya Rp8 ribu per kilometer. 

Sementara, bagi kendaraan non golongan I akan dikenakan tarif awal sebesar Rp135 ribu dan tarif selanjutnya Rp10 ribu per kilometer.

"Perhitungan tarif per kilometer ini dihitung dari sejak akses keluar jalan tol terdekat. Sebagai bentuk transparansi, setiap kendaraan derek telah dilengkapi dengan informasi tarif derek ini, sehingga pengguna jalan juga dapat melakukan kroscek tarif yang berlaku untuk layanan penderekan," urai Dwimawan Heru.

Heru mengatakan bahwa Jasa Marga akan memperketat pengawasan dan pembinaan kepada petugas pelayanan di ruas jalan tol sehingga tak ada lagi peristiwa pungli di tengah masyarakat.

Komentar