Jumat, 26 April 2024 | 18:11
NEWS

Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Kadishub Depok, JPU Periksa Berkas dari Barekrim

Kabar Terbaru Kasus Mafia Tanah Kadishub Depok, JPU Periksa Berkas dari Barekrim
Sertifikat Tanah (Dok Litigasi.co.id)

ASKARA - Kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma memasuki babak baru. 

Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan pada Senin (14/2). 

Hingga kini, penyidik Barekrim Polri masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut UMum (JPU).

"Sudah dilimpahkan ke JPU Senin lalu. Ini masih tahap satu, masih menunggu JPU meneliti berkas perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (16/2). 

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

Komentar