Minggu, 05 Mei 2024 | 22:13
NEWS

Medsos Dihebohkan dengan Video Gay, Pelaku Ternyata Pelajar SMA di Banjarnegara

Medsos Dihebohkan dengan Video Gay, Pelaku Ternyata Pelajar SMA di Banjarnegara
Ilustrasi video porno (Dok pixabay)

ASKARA - Video sepasang laki-laki melakukan penyimpangan seksual atau gay membuah heboh jagat media sosial. 

Polisi pun langsung bergerak dan menangkap pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan membenarkan pemeran laki-laki di video tersebut adalah warganya. Menurut Hendri, unggahan video asusila itu dibagi menjadi beberapa bagian. 

Semuanya video tersebut kemudian diunggah di Twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/1).

“Unggahan itu dibagi menjadi tujuh bagian dan disebarkan melalui media sosial Twitter,” ungkap Hendri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2). 

Dikatakan Hendri, dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa salah satu pelaku menggunakan seragam SMK di Kabupaten Banjarnegara. Namun, ketika di konfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.

Setelah diusut, pelaku merupakan siswa di salah satu SMA di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan seragam SMK. 

“Pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video itu adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara,” kata Hendri.

Kepada petugas, pelaku mengaku menjual video sejak Januari 2022. Namun, untuk pembuatan video dilakukan pada November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp150.000. Hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli sepeda motor seharga Rp10 juta,” jelas Hendri. 

Hendri menambahkan untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Kemudian dikenakan juga Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,” pungkas dia. (jpnn)

Komentar