Selasa, 30 April 2024 | 06:45
NEWS

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Ini Penjelasannya

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Ini Penjelasannya
Luhut Binsar Pandjaitan (Dok Kemenko Marves)

ASKARA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten (Jabodetabek) akan dinaikkan ke level 3. 

PPKM level 3 juga akan berlaku untuk wilayah Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali.
 
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Senin (7/2). 

“Ini bukan terjadi akibat tingginya kasus Covid-19, tapi juga karena rendahnya tracing,” kata Luhut yang juga menjadi Koordinator PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali itu. 
 
Dikatakan Luhut, alasan lain status PPKM di Bali naik ke level 3 adalah meningkatnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19.

“Kita ingin yang (bergejala) ringan atau OTG (orang tanpa gejala) jangan masuk rumah sakit supaya keterisian tempat rendah,” ujarnya.

Pemerintah menyesuaikan PPKM level 3 dengan pengetatan yang lebih terarah. Hal ini guna melindungi lanjut usia, orang dengan penyakit penyerta, dan orang yang belum divaksin.
 
Luhut memerinci sejumlah penyesuaian tersebut, yakni supermarket dan mal tetap beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Namun, kapasitas maksimal hanya 60 persen pengunjung.
 
“Anak (usia) kurang di bawah 12 tahun bisa masuk, namun minimal harus sudah vaksin dosis pertama,” ucapnya.

Sementara itu, tempat ibadah bisa beroperasi dengan maksimal 50 persen jemaah. Sedangkan fasilitas umum serta kegiatan seni dan budaya boleh beroperasi dengan maksimal 25 persen pengunjung.
 
“Keputusan lebih detail dapat dilihat di inmendagri (instruksi Menteri Dalam Negeri) yang keluar hari ini,” tandasnya. 
 

Komentar