Minggu, 12 Mei 2024 | 03:35
NEWS

Firli Baruhi Sebut KPK Tak Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Sebabnya

Firli Baruhi Sebut KPK Tak Gunakan Istilah Operasi Tangkap Tangan, Ini Sebabnya
Ketua KPK Firli Bahuri (Dok Istimewa)

ASKARA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam menjerat terduga pelaku korupsi.

Hal itu dikatakan Firli dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (26/1).

"Kami tidak menggunakan istilah operasi tangkap tangan. Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," ujar Firli. 

Firli memastikan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pendekatan sebelum menggelar penangkapan terhadap terduga pelaku korupsi.

"Sebelum seseorang kita melakukan tangkap tangan tentulah kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya, mulai dari upaya pendidikan masyarakat, pencegahan," jelas Firli.

Di tahun 2022, KPK telah menggelar empat kali penangkapan. Dua dilakukan di Pulau Jawa, satu di Kalimantan Timur dan satu di Sumatera Utara (Sumut).

Tiga orang yang ditangkap berasal dari pihak pemerintah daerah (pemda) atau lembaga eksekutif dan satu dari pihak kehakiman atau lembaga yudikatif.

Penangkapan juga dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, serta hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keempat kasus tersebut ditindak KPK karena terkait kasus suap.

Komentar