Jumat, 26 April 2024 | 22:21
NEWS

Pencabutan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Tunggu Kepres Jokowi

Pencabutan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Tunggu Kepres Jokowi
DKI Jakarta (Dok Media Indonesia)

ASKARA - Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang tersemat pada Jakarta segera dicopot usai Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan DPR dalam sidang paripurna yang digelar Selasa kemarin (18/1). 

Kini, pemerintah disebut sudah membuat draf rancangan regulasi untuk Jakarta. 

"Saya sudah dapat info pemerintah sudah punya RUU (rancangan undang-undang)-nya," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi awak media, Rabu (19/1). 

Dikatakan Muhammad Rifqinizamy, pembuatan payung hukum untuk Jakarta merupakan amanat UU IKN Nusantara yang termaktub dalam Pasal 41 UU IKN.

Dalam Pasal 41 ayat (1) disebutkan, Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai IKN otomatis tidak berlaku. 

Ketentuan tersebut berlaku semenjak keputusan presiden (kepres) pemindahan pusat pemerintahan disahkan.

Kemudian, Pasal 41 ayat (2) UU IKN memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. UU IKN memberikan waktu paling lama dua tahun semenjak payung hukum itu diundangkan.

Pasal 41 ayat (3) IKN mengamanatkan pemberlakuan amendemen UU DKI Jakarta. Payung hukum tersebut berlaku bertepatan dengan pengesahan kepres pemindahan IKN.

Payung hukum pemindahan IKN itu juga menyebut eksplisit Jakarta tetap memiliki status khusus. Hal itu tercantum dalam Pasal 41 ayat (4) UU IKN. 

"Perubahan UU sebagaimana dimaksud ayat 2 mengatur kekhususan Jakarta," bunyi pasal 41 ayat (4) UU IKN.

Komentar