Sabtu, 27 April 2024 | 08:30
NEWS

Satgas Covid-19 Terbitkan SK yang Larang Pejabat Isolasi Mandiri di Rumah

Satgas Covid-19 Terbitkan SK yang Larang Pejabat Isolasi Mandiri di Rumah
Ilustrasi karantina mandiri (Dok Antara)

ASKARA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam diktum ketujuh SK tersebut, pejabat pemerintahan dilarang melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. 

Pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Selasa 4 Januari 2022.

"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah," demikian tulis diktum ketujuh dalam SK tersebut dikutip, Kamis (6/1).

Sementara dalam diktum keenam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan.

Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional di saat pandemi. 

Dalam SE itu disebutkan karantina mandiri WNI dan WNA yang datang ke Tanah Air. 

SE dengan Nomor 25/2021 itu menggantikan SE Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10x24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Dalam SE terbaru, WNI dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron wajib menjalani karantina 14 hari.
 
Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” terang Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip Kamis (16/12).

Selanjutnya, penentuan lokasi karantina di Jakarta dibagi dalam dua skema. 
Pertama, WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19

Komentar