Selasa, 14 Mei 2024 | 13:34
NEWS

Pengemudi Grabcar yang Aniaya Penumpang Mengaku, Bantah Pelecehan Seksual

Pengemudi Grabcar yang Aniaya Penumpang Mengaku, Bantah Pelecehan Seksual
Ilustrasi penganiayaan (victorynews.id)

ASKARA - Polisi menangkap Godelfridus Janter (47), pengemudi Grabcar yang diduga menganiaya penumpangnya berinisial NT (25) di sebuah mal di Jakarta Barat. 

Godelfridus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi di kasus itu.

Kepada polisi, Godelfridus mengakui telah menganiaya korban yang merupakan penumpangnya itu karena muntah. 

"Tersangka mengakui telah menendang dan menampar pipi sebanyak satu kali dan menendang tangan korban sebanyak satu kali dengan alasan membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (25/12). 

Tak hanya itu, Godelfridus juga mengakui meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi karena karpet mobilnya kena muntahan korban.

"Tersangka mengakui meminta uang ganti rugi karena kena muntahan saksi korban sebesar Rp300 ribu," ujar Zulpan.

Namun, setelah turun, korban hanya memberikan uang Rp50 Ribu. Hal itu disebut menjadi salah satu pemicu keributan.

"Namun, pada saat korban turun, hanya diberikan uang Rp50 ribu sehingga terjadi keributan," ucap Zulpan.

Namun, tambah Zulpan, tersangka tidak mengakui melakukan tindakan pelecehan seksual, termasuk memegang dagu korban.

"Tersangka tidak mengakui telah memegang dagu korban," tandasnya.

Komentar