Sabtu, 27 April 2024 | 04:13
NEWS

MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus, Alasannya Begini

MUI Desak Permendag Minuman Alkohol Dihapus, Alasannya Begini
Minuman beralkohol (Dok Hipwee.com)

ASKARA - Pemerintah diharapkan membatalkan peningkatan jumlah impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis. Menurutnya, tambahan minuman beralkohol itu justru merugikan generasi bangsa dan pendapatan negara.

“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara. Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/beralkohol segera dibahas dan dituntaskan,” ujar KH Cholil dalam keterangan resmi, Senin (8/11). 

Dikatakan, Permendag minuman alkohol yang disahkan itu cenderung terlalu menguntungkan wisatawan asing namun merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

"Tak hanya itu, pada akhirnya masyarakat Indonesia maupun wisatawan asing nantinya akan menganggap hal yang biasa saat keluar negeri membawa Minol dengan jumlah yang lebih banyak," katanya.

Menurut KH Cholil, Permendag sebelumnya sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang mengatur bea masuk, cukai, dan pajak impor hanya untuk 1 liter MMEA.

KH Cholil berpandangan, peningkatan izin minuman alkohol lebih dari dua kali lipat ini justru mengakibatkan menurunkan pendapatan negara.

Pada Permendag 20/2021 halaman 671, KH Cholil menyoroti peralihan pada Pasal 52 huruf (i) yang menyatakan pengecualian impor minuman beralkohol sebagai barang bawaan untuk dikonsumsi sendiri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493).

Untuk informasi, peraturan itu memperbaharui aturan sebelumnya, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 terkait pembatasan izin impor MMEA 1.000 ml jadi 2.250 ml atau 3 botol @750 ml.

Komentar