Jumat, 03 Mei 2024 | 17:18
NEWS

Gugatan Relawan Jokowi soal Tes PCR Diterima PTUN, Minta Tarif Turun hingga Rp10 Ribu

Gugatan Relawan Jokowi soal Tes PCR Diterima PTUN, Minta Tarif Turun hingga Rp10 Ribu
Ilustrasi tes swab (Pekanbaru.go.id)

ASKARA - Aturan syarat wajib tes PCR negatif bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian digugat Relawan Jokowi Mania (JoMan) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Aturan yang digugat yakni Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, utamanya pasal tentang syarat PCR bagi penumpang pesawat.

"Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta," ungkap Ketua Umum JoMAN, Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).

Menurut pria yang biasa disapa Noel itu, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A mengenai pajak dan pungutan yang harus diatur dalam Undang-Undang. Bukan diatur dalam Instruksi Menteri.

"Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita nggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?" tanya Ebenezer.

Selain itu, Noel juga mempertanyakan harga PCR yang masih jauh lebih mahal di atas negara-negara lain. Dia pun meminta Jokowi menetapkan tarif minimum PCR sebesar Rp10.000 dan tarif maksimal PCR sebesar Rp100.000.

Diketahui, saat ini harga PCR yang ditetapkan pemerintah adalah Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.

"Karena negara-negara lain gratis kok, kenapa di Indonesia sudah bayar tapi mahal?" ujar Ebenezer.

Komentar