Kamis, 02 Mei 2024 | 04:58
NEWS

Penumpang Domestik Bandara Soetta Wajib Tes PCR, Ingat Tanggal Berlakunya

Penumpang Domestik Bandara Soetta Wajib Tes PCR, Ingat Tanggal Berlakunya
Penumpang di Bandara Soekarno Hatta (Dok Liputan6.com)

ASKARA - Calon penumpang penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno Hatta diwajibkan melakukan tes polymerase chain reaction atau PCR yang berlaku mulai Minggu (24/10) mendatang.

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta memberlakukan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021.

"Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," ujar Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis (21/10). 

Holik menjelaskan AP II menyosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang, mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Sementara, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan itu dibuat lantaran kapasitas pesawat bisa terisi penuh, sehingga tidak ada jaga jarak.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali di level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh," kata Wiku, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (21/10).

Sebelumnya, syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama.

"Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan screening PCR, khususnya moda transportasi udara dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan. Menggunakan PCR tentunya dengan akurasi lebih tinggi," kata Wiku.

Wiku mengatakan, kebijakan itu juga mempertimbangkan terkait pintu masuk kedatangan Internasional yang mulai dibuka di sejumlah provinsi sejak 14 Oktober lalu.

Komentar