Jumat, 26 April 2024 | 11:32
NEWS

Ganjil Genap di Jakarta Kembali ke Aturan Lama, Tidak Berlaku Setiap Hari

Ganjil Genap di Jakarta Kembali ke Aturan Lama, Tidak Berlaku Setiap Hari
Ilustrasi ganjil genap (Dok Sindonews.com)

ASKARA - Aturan pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di ruas jalan protokol di DKI Jakarta  kini kembali ke aturan yang mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub).

Jika sebelumnya berlaku 16 jam, kini ganjil genap berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.

"Bahwa yang pertama gage berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10).

Aturan ganjil genap itu juga tidak berlaku setiap hari dan hanya berlaku setiap Senin hingga Jumat.

"Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," ucap Sambodo.

Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di mulut ganjil genap dan hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.

"Jadi mulai hari ini dan seterusnya mungkin teman-teman melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut mulut gage, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya. Tetapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah, akan ada anggota kami yang melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar aturan Gage, baik tilang secara manual maupun menggunakan e-TLE," sambungnya.

Untuk tilang manual, lanjut Sambodo, pihaknya akan melakukan pencocokan data kendaraan sehingga dipastikan tak ada pengendara yang ditilang dua kali.

"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena tilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE," tandasnya.

Komentar