Sambangi Kemenkumham, Partai Demokrat Beri Bukti untuk Uji Materi AD/ART Kubu Moeldoko

ASKARA - Partai Demokrat (PD) menyambangi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kedatangan PD kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu untuk menyerahkan beberapa bukti terkait uji materi AD/ART di Mahkamah Agung (MA) oleh kubu Moeldoko.
Kuasa Hukum PD, Heru Widodo mengatakan, kedatangan pihaknya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diajukan oleh pihaknya saat proses uji materil AD/ART di MA.
“Kedatangan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk memperkuat bukti-bukti yang aka diajukan dalam proses uji materil di Mahkamah Agung,” kata Heru di kantor Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/10).
Dikatakan Heru, Kemenkumham menjadi pihak termohon dalam gugatan AD/ART yang diajukan oleh kubu Moeldoko dengan kuasa Hukum Yusril Ihza Mahendra.
Padahal seharusnya dalam gugatan yang jadi pihak termohon adalah Partai Demokrat karena mengerahui proses perubahan AD/ART ini.
“Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti itu untuk membentengi aspek hukum dari terobosan yang katanya akan dilakukan para termohon disamping bukti-bukti fakta hukum,” tutur Heru.
Maka dari itu, kedatangannya sekarang ini juga memberikan bukti-bukti faktual untuk membentengi aspek hukum mengingat yang dijadikan objek adalah keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.
“Bukti-bukti faktual juga ada keterangan keterangan ahli yang sudah menganalisis terhadap proses pegajuan termohon uji materil yang tidak lazim, karena yang dijadikan objek adala keputusan menteri sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Di sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara,” jelas Heru.
“Jadi ini suatu kompetensi absolut yang sebenarnya tidak bisa diterobos karena, namanya kompetisi absolut jadi tidak ada peradilan lain selain pradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang,” tambahnya.
Sebelumnya Partai Demokrat resmi mengajukan sebagai pihak termohon ke Mahkamah Agung (MA)dalam gugatan permohonan uji materi perihal AD/ART oleh kubu Moeldoko.
Komentar