Sabtu, 27 April 2024 | 10:59
NEWS

Sebut Moeldoko dan Yusril Ambisius, Anak Buah AHY: Jangan Berkoar-koar Demi Demokrasi

Sebut Moeldoko dan Yusril Ambisius, Anak Buah AHY: Jangan Berkoar-koar Demi Demokrasi
Herzaky Mahendra Putra (Dok Istimewa)

ASKARA - Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra disebut sama-sama ambisius hingga egomania.

 Hal itu diungkapkan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menanggapi pengajuan empat mantan kader Demokrat mengajukan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, uji materi AD/ART Partai Demokrat ke MA tersebut didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. 

"KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya. Egomania," kata Herzaky dalam keterangannya, Senin (4/10). 

Herzaky menilai, ada strategi khusus di balik pengajuan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Dimana mantan kader yang bertindak sebagai penggugat hanya dijadikan sebagai pemeran pembantu dalam strategi tersebut.

"Strategi mereka, dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon tersebut. Kita tahu, bahwa yang namanya kontrak profesional, pasti ada rupiahnya. Itu wajar. Tapi kami minta agar Yusril mengakui saja. Jangan berkoar-koar demi demokrasi," tuturnya.

Herzaky mengatakan, wajar jika para kader Partai Demokrat kekinian emosi dalih Yusril dukung Moeldoko karena demi demokrasi. Yusril bahkan diminta untuk lebih dulu membenarkan AD/ART partainya ketimbang urusi AD/ART partai lain.

Herzaky kembali mengungkit soal adanya penawaran Rp100 miliar dari Yusril untuk Demokrat. Kala itu Demokrat kubu AHY menolak secara halus dan menganggap angka yang ditawarkan Yusril terlalu besar.

"Bayangkan, kami yang berada di pihak yang benar saja dimintai tarif Rp100 miliar. Faktanya, seminggu kemudian, tanpa Yusril, kami memang benar menang. Pengajuan KSP Moeldoko ditolak oleh pemerintah. Sekarang, kami tidak bisa membayangkan, berapa KSP Moeldoko harus membayar Yusril pada posisi KSP Moeldoko yang salah dan kalah," ungkapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril, Jumat lalu (24/9). 

Dikatakan Yusril, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Komentar