Jumat, 26 April 2024 | 23:49
NEWS

NIK Warga Dipakai WNA untuk Vaksinasi, Petugas Tak Bisa Berbuat Banyak

NIK Warga Dipakai WNA untuk Vaksinasi, Petugas Tak Bisa Berbuat Banyak
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Seorang pria bernama Wasit Ridwan (47), warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku gagal mendapatkan vaksinasi Covid-19. 

Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya telah dipakai oleh Warga Negara Asing (WNA) bernama Lee In Wong untuk vaksinasi di Jakarta. 

Hal itu terungkap saat Wasit ingin melakukan vakasinasi namun ditolak secara administrasi.

"Saya tidak pernah divaksin, sekalinya mau divaksin nggak bisa. Setelah verifikasi ternyata nomor NIK saya dipakai satu kali. Padahal, saya tidak pernah divaksin, tapi nomor NIK itu sama dengan milik saya," kata Wasit, dikutip Rabu (4/8).

NIK atas nama Wasit telah dipakai oleh Lee In Wong pada 25 Juni 2021 di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Priok. Belum ada informasi detil soal Lee In Wong ini.

Kadis Dukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku, pihaknya tak bisa berbuat banyak terkait peristiwa ini dan hanya bisa melaporkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pasalnya, pendataaan NIK KTP adalah kewenangan Kemendagri.

"Terkait kejadian ini tadi sudah saya laporkan kepada pak Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sudah dirapatkan/dibahas dengan kemenkes dan kemenkominfo," kata Hudaya.

Pemerintah berjanji akan memperbaiki data vaksin sehingga sesuai dengan database kependudukan. Akan dilakukan juga kerjasama dengan PeduliLindungi dan P-Care.

Sementara itu, Wasit sendiri sudah divaksin Covid-19 pada Selasa (3/8) karena dia memiliki data kependudukan yang sah.

"Sudah kami vaksin tadi," kata Hudaya.

Awalnya Wasit menolak divaksin usai mengetahui NIK-nya digunakan WNA pada Kamis (29/7), karena tidak bisa mendapatkan sertifikat. Dia butuh sertifikat vaksin tersebut sebagai syarat masuk kerja.

Namun, belum diketahui apakah pada akhirnya Wasit mendapatkan sertifikat vaksin atau tidak.

Hal yang sama juga terjadi kepada warga bernama Sumarno, yang gagal mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa kemarin (3/8). 

Sumarno gagal mendapat suntikan vaksin karena NIK miliknya sudah digunakan oleh orang lain.

"Tidak bisa melaksanakan vaksin di KKP Tanjung Priok, karena NIK sudah digunakan oleh orang lain sesuai data yang terlampir," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Putu Kholis dalam siaran persnya, Rabu (4/8). 

Berdasarkan data yang diperoleh kepolisian, NIK milik Sumarno dipakai oleh seseorang bernama Musa yang telah melakukan vaksinasi di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli.

Masih dari keterangan Kapolres, pihaknya sudah meminta keterangan dari petugas di KKP Tanjung Priok. Menurut keterangan petugas, kejadian seperti itu bukan kali pertama terjadi.

"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi yang mana calon vaksinasi pada saat registrasi sudah terdaftar NIK-nya namun berbeda orang, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya salah input dari petugas," ujar Putu.

Menurut Putu, petugas lantas memberikan solusi kepada peserta vaksinasi untuk melapor ke BPJS guna perbaikan data.

"Agar melapor ke BPJS sehingga dapat diperbaiki data yang sesuai dengan NIK, karena sebagai syarat vaksin diinput data adalah NIK," sambung Putu.

Komentar