Kamis, 09 Mei 2024 | 05:31
NEWS

Covid-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Diminta Segera Tarik Rem Darurat

Covid-19 Mengkhawatirkan, Pemprov DKI Diminta Segera Tarik Rem Darurat
Ilustrasi Covid-19 (Dok Pixabay)

ASKARA - Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta meminta agar Pemprov segera menarik rem darurat untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19. 

Menurut Ombudsman, kasus Covid-19 dinilai telah mengkhawatirkan usai libur panjang Idul Fitri 2021 pada Mei lalu.

"Kami mendesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat. Saatnya tarik rem darurat!" ujar Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Jumat (18/6). 

"Semua bidang non-esensial mengikuti panduan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021," sambungnya.

Teguh melanjutkan, melihat keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberlakukan kerja dari rumah (WFH) 75 persen dan WFO 25 persen di perkantoran menandakan banyak wilayah di DKI Jakarta sudah masuk zona merah risiko tinggi penularan Covid-19.

Bahkan, dirinya meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Tahun 2021.

"Tak hanya perkantoran saja yang harus diawasi tapi juga pusat perbelanjaan atau mal," lanjutnya.

"Selain itu obyek wisata yang sudah dibuka kembali seperti Ragunan, Ancol, dan berbagai obyek wisata lainnya harus dihentikan dahulu pada masa penarikan rem darurat," imbau Teguh. 

Teguh juga menyebutkan tindakan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah Setelah lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah tepat. Dan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud Ristek.

Komentar